SURABAYAONLINE.CO – Kebijakan direksi PDAM Delta Tirta terkait status hutang menjadi laba bersih disoal DPRD. Fraksi Partai Gerindra DPRD Sidoarjo memberikan peringatan keras terkait potensi pelanggaran hukum dalam tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Khususnya Perumda Delta Tirta.

Catatan itu disampaikan saat menyampaikan pendapat akhir Fraksi Gerindra terhadap APBD Sidoarjo Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna yang dilaksanakan pada, Selasa (25/11/2025).

Juru bicara Fraksi Gerindra, Pratama Yudhiarto, menyampaikan bahwa terdapat kebijakan pengelolaan BUMD yang dinilai berisiko. Salah satunya terkait reklasifikasi utang usaha meragukan menjadi laba bersih Perumda Delta Tirta tahun buku 2024 yang nilainya lebih dari Rp 11 miliar.

“Hingga rapat pembahasan terakhir, kami belum menerima dasar hukum yang jelas atas langkah tersebut,” ujar Pratama Yudhianto.

Ia menyebut belum ada penjelasan terkait kesesuaian kebijakan itu dengan standar akuntansi pemerintahan, regulasi BUMD, maupun ketentuan PP 54/2017 dan aturan turunannya.

Pratama menegaskan bahwa perubahan status utang menjadi laba tanpa landasan hukum yang kuat dapat menimbulkan risiko bagi Bupati selaku Kuasa Pemilik Modal serta Direksi Perumda Delta Tirta.

“Jika di kemudian hari terbukti tidak sesuai ketentuan, kebijakan tersebut dapat masuk kategori maladministrasi, penyalahgunaan wewenang, bahkan berpotensi menjadi indikasi tindak pidana korupsi apabila menimbulkan kerugian keuangan daerah,” katanya.

Ia juga mengingatkan bahwa APBD merupakan instrumen hukum. “Ketika proyeksi PAD dibangun dari data yang tidak sah atau tidak akurat, maka seluruh bangunan fiskal daerah ikut terancam,” tegasnya. (Rin)

Share.

Comments are closed.

Exit mobile version