SURABAYAONLINE.CO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sidoarjo menggelar rapat paripurna pada Kamis (21/11/2025) dengan sejumlah agenda penting terkait penyusunan regulasi dan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026. Rapat ini dipimpin Ketua DPRD, H. Abdilah Nasih dan dihadiri unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), kepala OPD, serta perwakilan organisasi masyarakat.
Dalam rapat paripurna tersebut, Bupati Sidoarjo memberikan jawaban atas Pandangan Umum (PU) Fraksi-fraksi DPRD terkait Raperda APBD 2026. Jawaban bupati, disampaikan langsung oleh Wakil Bupati Sidoarjo, Hj. Mimik Idayana, yang mewakili bupati karena berhalangan hadir.
Dalam penyampaiannya, Wabup Mimik menegaskan komitmen Pemkab Sidoarjo untuk menindaklanjuti seluruh saran, kritik, dan rekomendasi fraksi. Ia menyampaikan bahwa APBD 2026 disusun dengan fokus pada penguatan pelayanan publik, peningkatan infrastruktur, serta pengembangan ekonomi daerah.
“Seluruh masukan fraksi menjadi catatan penting bagi kami untuk penyempurnaan Raperda APBD 2026. Pemerintah daerah berupaya memastikan kebijakan anggaran tetap berpihak pada kepentingan masyarakat luas,” ujar Wabup Mimik dalam forum paripurna.
Selain agenda jawaban bupati, rapat paripurna juga menetapkan sejumlah keputusan strategis lainnya. DPRD resmi mengumumkan dan mengesahkan Perubahan Kedua atas Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Sidoarjo Tahun 2025. Selain itu, DPRD juga mengumumkan serta menetapkan Propemperda Kabupaten Sidoarjo Tahun 2026 yang menjadi acuan penyusunan regulasi pada tahun mendatang.
Agenda berikutnya adalah penyampaian Nota Penjelasan Bupati Sidoarjo mengenai Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. Raperda ini mengatur tata kelola ketenagakerjaan di Kabupaten Sidoarjo, termasuk perlindungan tenaga kerja, hubungan industrial, hingga pengawasan ketenagakerjaan.
Untuk membahas secara rinci Raperda tersebut, DPRD membentuk Panitia Khusus (Pansus) II yang akan bekerja mengkaji substansi dan harmonisasi regulasi sebelum dibawa ke tahap persetujuan berikutnya.
Rapat paripurna juga mengumumkan Perubahan Rencana Kerja DPRD Kabupaten Sidoarjo Tahun 2025, yang disesuaikan dengan dinamika politik daerah serta kebutuhan pembentukan peraturan daerah.
Dengan adanya rangkaian agenda tersebut, rapat paripurna 21 November 2025 menjadi salah satu momentum penting dalam proses penyusunan kebijakan anggaran dan regulasi daerah menjelang tahun anggaran baru. (Rin)


