SURABAYAONLINE.CO – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sidoarjo memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan kesalahan unggah (upload) foto kendaraan dalam proses uji KIR yang sempat mencuat di sejumlah media. Kesalahan tersebut diketahui terjadi saat tim teknisi Dishub melakukan dokumentasi di lokasi salah satu perusahaan pemilik kendaraan.
Menanggapi hal itu, Wakil Bupati Sidoarjo Hj. Mimik Idayana bersama tim melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke kantor Dishub Sidoarjo, Rabu (29/10/2025). Dalam kunjungannya, Mimik memastikan bahwa kejadian tersebut murni bersifat teknis, bukan pelanggaran prosedur maupun penyimpangan administrasi.
“Ada kesalahan upload foto oleh tim teknisi karena jenis dan varian kendaraannya sama. Jadi terjadi pertukaran foto. Namun, seluruh kendaraan telah diuji sesuai ketentuan, dan tidak ada masalah pada hasil pengujian,” jelas Wabup Mimik.
Lebih lanjut, Mimik menegaskan bahwa seluruh layanan uji kendaraan bermotor di Kabupaten Sidoarjo dilakukan secara transparan dan tanpa biaya tambahan. Semua proses, termasuk layanan uji kendaraan keliling, telah diatur berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) yang berlaku.
“Dishub Sidoarjo telah memberikan inovasi pelayanan dengan menghadirkan mobil uji keliling. Ini sangat membantu masyarakat, terutama pemilik kendaraan lebih dari satu. Semua gratis, tidak ada pungutan tambahan apa pun,” tegasnya.
Pelayanan uji kendaraan keliling tersebut menjadi solusi sementara selama gedung utama Dishub Sidoarjo menjalani proses perbaikan. Dengan fasilitas tersebut, masyarakat tetap dapat melakukan uji KIR tanpa harus datang langsung ke kantor Dishub.
“Kantor Dishub sedang dalam tahap perbaikan dan ruangan terbatas, sehingga mobil penguji keliling menjadi solusi agar pelayanan tetap berjalan maksimal,” imbuh Mimik.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sidoarjo, Budi Basuki, menjelaskan bahwa berdasarkan regulasi, uji kendaraan dapat dilakukan di dua lokasi, yakni di gedung pengujian Dishub atau langsung di tempat perusahaan pemilik kendaraan.
“Untuk PT SPT, mereka telah mengajukan permohonan uji di tempat sejak 2 Oktober. Surat perintah keluar pada 17 Oktober, dan pelaksanaan uji dilakukan 20 Oktober. Semua sesuai prosedur,” ungkap Budi.
Ia juga menambahkan, kegiatan pengujian kendaraan di lapangan dilakukan di luar jam pelayanan kantor, sehingga tidak mengganggu aktivitas utama di gedung Dishub.
“Uji kendaraan di lapangan dilakukan setelah jam pelayanan selesai. Jadi tidak ada pelanggaran jam kerja,” tegasnya.
Dengan adanya klarifikasi ini, Pemerintah Kabupaten Sidoarjo berharap masyarakat tetap menaruh kepercayaan terhadap sistem pelayanan publik yang terus dijaga transparansi, profesionalisme, dan akuntabilitasnya, terutama dalam bidang pengujian kendaraan bermotor. (Rin)


