SURABAYAONLINE.CO – Untuk mengurai persoalan rencana pembongkaran tembok dan integrasi jalan tembus Perumahan Mutiara Regency dan Perumahan Mutiara City, Wabup Sidoarjo Mimik Idayana menggelar pertemuan lengkap yang diikuti warga perumahan tersebut dan OPD terkait di Rumah Dinas (Rumdin) Wabup Sidoarjo, Senin (13/10).
Namun pertemuan yang berlangsung sekitar tiga jam berakhir tanpa kata sepakat. Ini lantaran warga Perumahan Mutiara Regency tetap bersikukuh menolak rencana pembongkaran tembok perumahan itu, untuk dijadikan jalan tembus dari Perumahan Mutiara City menuju Mutiara Regency dan Mutiara Harum dan berakhir di JL Raya Jati, Kecamatan Sidoarjo.
Tembok milik perumahan Mutiara Regency dan akses jalan yang dibangun di perumahan Mutiara City ke Mutiara Regency, Sementara warga perumahan Mutiara City tetap meminta pembukaan akses jalan ke Mutiara Regency dengan alasan akses jalan yang sekarang dilaluinya tidak nyaman dan sempit.
“Pertemuan dan dialog hari ini, belum ada kata sepakat. Kami mewakili warga Perumahan Mutiara Regency tetap bersikukuh menolak rencana pembongkaran tembok dan pembukaan akses jalan penghubung Perumahan Mutiara Regency dan Perumahan Mutiara City maupun dengan perumahan lainnya. Karena kami beli rumah di Perumahan Mutiara Regency itu, belinya dengan one gate system,” ujar Ketua RT 16 Perumahan Mutiara Regency, Sutrisno.
Oleh karena itu, sampai detik ini sikap warga tetap sama karena tembok itu dibangun sebagai pembatas perumahan, bukan bagian dari fasum atau PSU. “Kami berharap dan keputusan bersama warga 100 persen tetap menolak kalau pagar perumahan kami dibuka dan digunakan sebagai jalan akses untuk Perumahan Mutiara City,” tambahnya.
Mimik Idayana menegaskan karena minim data pendukung dan para pihak saling ngotot maka tidak ada kata sepakat apa pun dalam pertemuan ini. Meski Wabup Sidoarjo juga didampingi semua Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.”Hasil rapat pada hari itu tidak mencapai kesepakatan apapun. Kesepakatan tidak tercapai karena beberapa pihak masih menyiapkan data lengkap dan saksi-saksi yang ada di lapangan tidak hadir dalam pertemuan itu. Kami juga meminta semua pihak membuka data seterang-terangnya terkait masalah antar dua perumahan itu agar tidak ada kepentingan dibalik pembukaan jalan tembus itu,” paparnya.
Karena itu, Wabup Mimik Idayana meminta ada pertemuan lanjutan dalam membahas masalah rencana pembukaan jalan tembus itu. Mimik berjanji bakal ada pertemuan lanjutan secepatnya dengan mengundang pimpinan DPRD Sidoarjo yang pernah menggelar hearing soal rencana jalan tembus tersebut.
Tim Ahli Wabup Mimik Idayana yang juga Ketua Dewan Penasehat DPC Partai Gerindra Kabupaten Sidoarjo, Rahmat Muhajirin SH, MH menyampaikan terdapat banyak kejanggalan dan sarat kepentingan dalam rencana pembukaan akses jalan antar perumahan itu. Apalagi, status jalan itu hanya jalan lingkungan. Akan tetapi, penanganannya sampai melibatkan pemerintah pusat dan pemerintah Provinsi Jatim.
“Jalan itu merupakan jalan umum fungsi lingkungan. Hal itu sesuai dengan Pasal 8 ayat 1 UU 38 Tahun 2004 tentang Jalan yang diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2022 tentang Jalan. Kalau berdasarkan undang-undang jalan, maka jalan Perumahan Mutiara Regency dan Mutiara City itu, berstatus jalan Lingkungan. Kalau demikian maka kewenangannya ada pada Kepala Desa (Kades) dan Bupati Sidoarjo. Kenapa rencana pembukaan jalan ini sampai melibatkan pemerintah pusat dan pemerintah Provinsi Jatim, warga harus hati-hati, karena saya menengarai sarat kepentingan dari pengembang yang hendak membuka akses jalan tembus,” Tutupnya. (Rin)