SURABAYAONLINE.CO, Surabaya – Pemkot Surabaya secara resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pelaksanaan Program Makanan Bergizi Gratis (MBG). Pembentukan Satgas ini ditetapkan melalui Keputusan Wali Kota Surabaya Nomor 100.3.3.3/ 195/436.1.2/2025 pada tanggal 20 Agustus 2025.
Pembentukan Satgas MBG di Surabaya ini dalam rangka mewujudkan visi Presiden Prabowo Subianto, untuk Indonesia Emas 2045 terkait pembangunan sumber daya manusia (SDM) berkualitas melalui penyelenggaraan pemenuhan gizi nasional.
“Satuan MBG mempunyai tugas melakukan koordinasi, integrasi, sinkronisasi, sinergitas, fasilitasi dan monitoring serta evaluasi terhadap perencanaan, pelaksanaan, pengawasan sekaligus pelaporan Program Makanan Bergizi Gratis di Kota Surabaya,” ujar Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, Senin (29/9).
Eri menuturkan bahwa dalam melaksanakan tugas, Satgas MBG di Surabaya menyelenggarakan beberapa fungsi utama. Pertama adalah menghimpun dan menelaah regulasi, ketentuan teknis serta petunjuk pelaksanaan berkaitan program MBG.
“Kedua, melakukan koordinasi, penghimpunan data dan bahan penyusunan dokumen maupun pedoman kerja pelaksanaan Program Makanan Bergizi Gratis di Kota Surabaya,” ujarnya.
Selain itu, Satgas MBG juga melakukan pencermatan, pembagian peran dan dukungan konkret secara intensif dan periodik terhadap petunjuk, penugasan serta arahan Badan Gizi Nasional (BGN). Hal ini berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan, pengawasan sekaligus pelaporan program MBG di Surabaya.
“Keempat, melaksanakan peran dan langkah-langkah konkrit dalam rangka koordinasi, integrasi, sinkronisasi, sinergitas, fasilitasi dan monitoring serta evaluasi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.
Tidak hanya itu, Satgas MBG juga melakukan penatausahaan administrasi, pengelolaan dan optimalisasi pemberdayaan sumber daya maupun potensi serta peran serta masyarakat.
Dalam pelaksanaan tugas, Satgas melibatkan peran serta akademisi, media massa dan multi sektor untuk mendukung sekaligus mensukseskan pelaksanaan program MBG. “Keenam, melaporkan hasil kegiatan kepada Wali Kota Surabaya,” imbuhnya.
Secara hakikat, Eri menyebutkan tugas dan fungsi Satgas MBG ini untuk mendukung peran pemerintah daerah dalam empat aspek utama. Pertama, penyusunan rencana kerja, yang mencakup koordinasi dengan BGN dan lintas sektor, mengidentifikasi titik lokasi, serta memastikan data penerima manfaat telah terverifikasi dan tervalidasi.
“Kedua, pelaksanaan program MBG. Hal ini mencakup koordinasi dengan BGN terkait pelaksanaan program MBG, melaksanakan percepatan penyelenggaraan program MBG, mendukung ketersediaan, pengendalian keamanan dan mutu pangan, hingga melakukan sosialisasi program MBG kepada masyarakat,” bebernya.
Sedangkan yang ketiga, Eri memaparkan bahwa Satgas MBG di Surabaya bertugas melakukan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan program. Tugas tersebut mencakup koordinasi dengan BGN serta monitoring dan evaluasi program MBG.
“Sementara keempat, Satgas menyusun laporan program Makan Bergizi Gratis, yang meliputi koordinasi dengan BGN terkait monitoring dan evaluasi, serta melaporkan hasil pelaksanaan tugas secara berkala kepada wali kota,” pungkasnya.(*)