SURABAYAONLINE.CO – Mutasi 61 pejabat eselon II dan III di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo pada 17 September 2025 menuai sorotan tajam. Pasalnya, Wakil Bupati Hj. Mimik Idayana tidak menghadiri prosesi pelantikan dan justru meminta investigasi terkait dugaan pembobolan aplikasi I-Mut atau aplikasi mutasi pegawai milik BKD Sidoarjo.
Wabup Mimik menjelaskan, sehari sebelum pelantikan ia telah mengirimkan surat permohonan investigasi kepada Bupati Subandi. Surat itu menyoroti tindakan adc/spri Bupati yang diduga mengambil paksa alat aplikasi beserta password I-Mut.
“Pengambilan secara paksa itu berarti pembobolan rahasia data kepegawaian, dan jelas melanggar hukum. Apalagi aplikasi tersebut berisi data mutasi ASN yang seharusnya dikelola BKD, bukan pihak lain,” tegas Mimik, Kamis (18/9/2025).
Menurut Wabup Mimik, mutasi 61 pejabat tersebut tidak prosedural. Sebagai pengarah Tim Penilai Kinerja (TPK) PNS, dirinya tidak pernah menerima laporan terkait penilaian PNS yang seharusnya menggabungkan nilai SKP dan perilaku kerja.
“Dengan dijalankannya aplikasi mutasi oleh pihak yang tidak berwenang, dikhawatirkan muncul praktik jual beli jabatan atau janji jabatan. Karena itu saya meminta Inspektorat melakukan investigasi, tapi surat saya justru diabaikan,” tambahnya.
Pengamat pemerintahan sekaligus anggota DPR RI periode 2019–2024, Rahmat Muhajirin, SH, MH, juga menyampaikan keprihatinannya. Ia menilai mutasi di Pemkab Sidoarjo berpotensi melanggar aturan.
“Mutasi ASN harus sesuai sistem meritokrasi. Kalau ada prosedur yang dilanggar, wajar bila Wabup menolak,” jelas Rahmat.
Ketua Jatim Corruption Watch (JCW), Sigit Imam Basuki, turut menyoroti polemik ini. Ia bahkan melakukan audiensi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Jawa Timur.
Menurut Sigit, awalnya mutasi hanya untuk mengisi jabatan kosong sebanyak 36 posisi. Namun kenyataannya yang dilantik mencapai 61 orang tanpa ada pembahasan dengan Wabup.
“Ini jelas melanggar aturan, karena sesuai PP RI Nomor 30 Tahun 2019 penilaian kinerja PNS harus menggabungkan nilai SKP dan perilaku kerja. Tapi aspek itu diabaikan,” tegas Sigit.
BKN Jawa Timur sendiri menyatakan bahwa secara administrasi mutasi sudah memenuhi syarat. Namun, persoalan internal Pemkab Sidoarjo dianggap sepenuhnya tanggung jawab pemerintah daerah.
Sigit menambahkan, pihaknya akan mendorong aparat penegak hukum (APH) untuk turun tangan terkait dugaan pengambilan paksa aplikasi I-Mut. “Ini menyangkut tata kelola pemerintahan yang bersih. Jangan sampai mutasi pejabat justru menimbulkan preseden buruk di Pemkab Sidoarjo,” pungkasnya. (Rin)


