SURABAYAONLINE.CO – Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) secara resmi mengesahkan kepengurusan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) periode 2025-2030. Pengesahan ini dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) Nomor AHU-0001616.AH.01.08 Tahun 2025, sekaligus menutup babak dualisme kepengurusan yang sempat mewarnai organisasi wartawan tertua di tanah air tersebut.
SK tersebut diterbitkan berdasarkan permohonan PWI Pusat hasil Kongres Persatuan yang diajukan melalui Notaris Dwi Yantoro SH MKn sesuai Akta Nomor 02 tanggal 10 September 2025.
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham, Widodo, menegaskan proses pengesahan berjalan cepat berkat kelengkapan data dan pengajuan digital.
“Prosesnya sangat cepat karena kami layani secara digital. Setelah data lengkap, hari ini juga langsung terbit SK dari Kemenkumham untuk kepengurusan PWI hasil kongres rekonsiliasi,” ujar Widodo di Jakarta, Kamis (11/9/2025).
Dalam SK AHU tersebut, ditetapkan susunan kepengurusan baru: Akhmad Munir sebagai Ketua Umum, Zulmansyah Sekedang sebagai Sekretaris Jenderal, dan Marthen Selamet Susanto sebagai Bendahara Umum. Adapun Ketua Dewan Kehormatan PWI, Atal S. Depari, ditunjuk sebagai Pengawas.
Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, menyampaikan apresiasi atas perhatian Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dan percepatan proses pengesahan SK.
“Alhamdulillah, AHU PWI sudah terbit, menandakan PWI kembali bersatu. Dengan terbitnya SK ini, kami siap kembali berkontribusi untuk wartawan, komunitas pers, masyarakat, bangsa, dan negara,” tutur Munir.
Munir juga menyerukan kepada seluruh anggota PWI dari Aceh hingga Papua agar menanggalkan perbedaan dan kembali bersatu. Ia menekankan pentingnya menjaga marwah dan kehormatan wartawan, sekaligus memperkuat peran PWI sebagai wadah pers yang independen, profesional, dan bermartabat.
Dengan pengesahan ini, PWI memasuki babak baru yang diharapkan mampu mempererat soliditas organisasi serta mengembalikan kepercayaan publik terhadap komunitas pers Indonesia.


