SURABAYAONLINE.CO, Sidoarjo – Kasus dugaan korupsi pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Tambaksawah, Waru, terus bergulir. Setelah menetapkan empat mantan kepala dinas sebagai tersangka, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo kini resmi memeriksa Heri Soesanto, mantan plt kepala Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkim CKTR) tahun 2022.
Diketahui, Heri Soesanto saat ini menjabat sebagai kepala Bappeda Sidoarjo. Sementara, untuk tersangka Agoes Boediono Tjahjono masih belum menjalani pemeriksaan dengan alasan kesehatan.
“Hari ini, Selasa (2/9) Malam, kami memanggil dan memeriksa terhadap satu orang tersangka berinisial HS dalam kapasitasnya sebagai mantan kepala Dinas Perkim CKTR tahun 2022,” ujar Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sidoarjo, John Franky Yanafia Ariandi, Selasa (2/9) malam.
Menurut John, pemeriksaan terhadap Heri sempat tertunda karena kondisi kesehatan. Sebelumnya pada 22 Juli 2025, pihaknya sudah melayangkan panggilan, namun yang bersangkutan tidak hadir karena sakit. Baru hari ini bisa hadir setelah dirawat di RSUD RT Notopuro Sidoarjo.
Selama pemeriksaan yang berlangsung sekitar empat jam, penyidik melontarkan 25 pertanyaan. Namun kondisi kesehatan Heri membuat pemeriksaan berjalan terbatas. “Yang bersangkutan memiliki riwayat penyakit stroke, gangguan fungsi jantung, serta patah tulang selangka akibat kecelakaan. Karena itu, kami menilai kondisinya cukup mengkhawatirkan,” jelasnya.
Atas pertimbangan kemanusiaan, Kejari Sidoarjo menjatuhkan penahanan kota terhadap Heri mulai 2–21 September 2025. “Kami lakukan penahanan kota karena kondisi kesehatan tersangka. Statusnya rawat jalan sehingga tetap bisa menjalani perawatan medis,” imbuhnya.
Menurut John, Heri saat ini sedang menjalani rawat jalan. Sejak 22 Juli 2025, tersangka masih belum aktif dalam aktifitasnya sehari-hari sebagai Kepala Bappeda Sidoarjo.
Selain Heri Soesanto, tiga mantan kadis Perkim CKTR lainnya yang ditetapkan tersangka adalah Sulaksono (2007–2012 dan 2017–2021), Dwijo Prawito (2012–2014, kini kadis Perikanan), dan Agoes Boediono Tjahjono (2015–2017). Keempat tersangka merupakan kepala Dinas Perkim CKTR periode 2008-2022.
Masih kata dia, satu tersangka lainnya, pihaknya sudah melayangkan panggilan untuk Agoes Boediono Tjahjono. Namun, kondisi kesehatan yang bersangkutan cukup mengkhawatirkan. Sehingga Kejari Sidoarjo belum melakukan pemeriksaan.
“Kami sudah berkoordinasi dengan keluarganya, yang bersangkutan sementara sedang dalam penyembuhan. Yang bersangkutan menderita sakit jantung koroner, penyumbatan dan ada cairan di paru-paru sehingga membutuhkan tindakan medis,” lanjutnya.
Meski begitu, dalam waktu dekat pihaknya akan kembali melakukan pemanggilan terhadap Agoes untuk dilakukan pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka dan saksi.
John menegaskan, keempatnya diduga lalai menjalankan fungsi sebagai pengguna barang sebagaimana diatur dalam Permendagri No 17/2007 dan No 19/2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. “Mereka tidak melaksanakan fungsi pengawasan, pembinaan, dan pengendalian, sehingga menyebabkan bocornya pendapatan daerah. Kerugian negara mencapai Rp 9,7 miliar,” tegasnya.
Para tersangka dijerat pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto pasal 18 serta pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi.(*)