SURABAYAONLINE.CO, Surabaya – Pemkot Surabaya bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Sidoarjo, melakukan pemusnahan barang jena cukai (BKC) rokok ilegal di halaman Balai Kota, Rabu (20/8). Dalam kesempatan ini, Pemkot Surabaya bersama KPPBC Sidoarjo memusnahkan sebanyak 11,1 juta batang rokok ilegal senilai Rp16,6 miliar.
Pemusnahan BKC Rokok Ilegal kali ini dihadiri oleh Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, Kepala Perwakilan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Jawa Timur Dudung Rufi Hendratna, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Jawa Timur I Untung Basuki, Kepala KPPBC TMP B Sidoarjo Rudy Hery Kurniawan, serta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Surabaya.
Eri Cahyadi menyebutkan, rokok ilegal juga berdampak pada usaha rokok yang memiliki izin di Surabaya ke depannya. “Maka dari itu tidak pas ketika ada yang memiliki izin dan kedua mereka (pengusaha rokok resmi) juga mempekerjakan orang Surabaya. Tapi mereka harus bersaing dengan rokok ilegal yang dampaknya akan memengaruhi omzet mereka. Padahal, mereka juga mempekerjakan dan mengurangi pengangguran orang Surabaya,” katanya.
Kepala Perwakilan Kemenkeu Jatim Dudung Rufi Hendratna menyampaikan, penerimaan hasil bea cukai di Indonesia sekitar 48 persennya disumbang dari Jatim. Menurut Dudung, jika penerimaan hasil cukai tidak dikelola dengan baik, maka akan sangat mempengaruhi penerimaan hasil cukai nasional.
Selain itu, adanya rokok ilegal secara tidak langsung akan mempengaruhi kesehatan. Maka dari dari segi community protector-nya, Bea Cukai akan melindungi masyarakat dari peredaran rokok ilegal. “Jadi luar biasa hari ini ada 11,1 juta rokok ilegal yang akan kita musnahkan. Tentu, yang kita harapkan adalah impact-nya, jadi dampaknya tentu akan memberikan efek jera kepada pelaku rokok ilegal,” tutur Dudung.
Di kesempatan ini, Dudung turut mengimbau kepada masyarakat untuk tidak membeli atau menggunakan rokok ilegal. Artinya, lanjut Dudung, jika ada perokok yang masih menggunakan rokok ilegal, maka secara tidak langsung akan menyumbang kerugian penerimaan cukai ke negara.
Di sisi lain, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DJBC Jatim I Untung Basuki menjelaskan, sebanyak 11,1 juta batang rokok ilegal yang dimusnahkan kali ini merupakan barang bukti hasil sitaan periode Februari-April 2025.
Untung menyampaikan, nilai kerugian dari 11,1 juta batang rokok ilegal yang dimusnahkan kali ini sebanyak Rp16,6 miliar. Sedangkan nilai cukai yang terutang atau kerugian negara dari rokok ilegal ini, sekitar Rp10,8 miliar.
Terakhir, Kepala KPPBC TMP B Sidoarjo Rudy Hery Kurniawan menyampaikan, mulai Januari-Agustus 2025 telah melakukan banyak 174 penindakan rokok ilegal. Dari 174 penindakan tersebut, menghasilkan barang bukti sebanyak 23,8 miliar batang rokok ilegal.
“Kemudian nilai barangnya Rp34,6 miliar, termasuk yang kita musnahkan tadi 11,1 juta batang. Sedangkan potensi kerugian negara dari hasil penindakan tersebut, yakni Rp17,4 miliar,” kata Rudy.
Dari hasil pengungkapan tersebut, KPPBC TMP B Sidoarjo telah melakukan penyidikan terhadap 9 orang tersangka kasus rokok ilegal. Hingga saat ini, sudah ada enam berkas yang telah dinyatakan lengkap atau P21.(*)