SURABAYAONLINE.CO, Malang — Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Malang Raya, Ir Cahyono, mengutuk keras tindakan oknum wartawan yang diduga melakukan aksi pemerasan terhadap sebuah SMK di Kediri.
Cahyono menilai tindakan tersebut mencoreng nama baik profesi jurnalis dan perilaku tersebut merupakan bentuk pelanggaran berat terhadap Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
“Pelanggaran KEJ ini jelas melanggar standar moral dan etika jurnalisme yang mengutamakan pemberitaan yang bertanggung jawab,” tegas Cahyono dalam keterangannya, Selasa (29/7).
Tidak hanya melanggar KEJ, tetapi juga dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.
Menurut Cahyono, perbuatan tersebut juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 4 ayat (1) menyebutkan, kemerdekaan pers dijamin oleh negara, namun harus dilaksanakan secara bertanggung jawab.
Dalam konteks tersebut, pemerasan merupakan pelanggaran hukum yang dapat dijerat pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Cahyono menyayangkan adanya oknum yang merusak marwah profesi jurnalis yang seharusnya menjunjung tinggi nilai kejujuran, integritas, dan tanggung jawab dalam setiap peliputan.
Seperti diketahui, dunia maya tengah dihebohkan dengan beredarnya video oknum wartawan yang melakukan aksi tidak terpuji dan langsung menuai kecaman luas, terutama dari kalangan insan pers.
Peristiwa bermula dari dugaan pemerasan terhadap pemerasan salah satu SMK DI Kediri. Alih-alih menyampaikan informasi yang objektif dan mencerdaskan publik, wartawan tersebut justru diduga menyalahgunakan profesinya demi keuntungan pribadi.
Tindakan tersebut sontak memicu kemarahan siswa yang kemudian nekat melakukan aksi demonstrasi secara terbuka dihadapan wartawan tersebut.
“Kami mendesak aparat penegak hukum agar bertindak cepat dan tegas dalam mengusut kasus ini. Tidak boleh ada toleransi terhadap oknum yang mencoreng profesi wartawan demi keuntungan pribadi,” ujar Cahyono.
Bapak dua putri ini juga mengingatkan agar peristiwa tersebut menjadi momentum bagi seluruh jurnalis untuk kembali merefleksikan tugas dan tanggung jawabnya.
Cahyono pun mengapresiasi keberanian kepala sekolah yang melawan dan tidak tunduk pada tekanan dari oknum wartawan.
Sikap tegas tersebut dianggap sebagai bentuk perlindungan terhadap dunia pendidikan dan etika profesi. Ia juga memberikan penghormatan kepada para siswa yang dengan berani menyuarakan kebenaran.
“Ini bukti bahwa nilai-nilai keadilan dan kejujuran masih hidup di kalangan generasi muda. Kami salut atas keberanian para siswa dan kepala sekolah,” tambahnya.
Ia berharap solidaritas seperti ini dapat terus diperkuat untuk melawan segala bentuk penyimpangan, termasuk yang datang dari dalam profesi jurnalistik itu sendiri.
Kasus ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi oknum-oknum yang mencoba memanfaatkan identitas pers untuk tindakan yang tidak sah.
PWI Malang Raya berkomitmen untuk menjaga integritas profesi wartawan, dan menegaskan wartawan sejati adalah mereka yang bekerja demi kepentingan publik, bukan pribadi.
Dengan mencuatnya kasus ini ke publik, masyarakat semakin waspada terhadap perilaku menyimpang yang mengatasnamakan profesi wartawan. Sudah saatnya dunia jurnalistik kembali pada jati dirinya: mengabdi pada kebenaran, berpegang pada etika, dan menjaga kepercayaan publik tanpa kompromi. (sap)