SURABAYAONLINE.CO – Gerak cepat Kuasa hukum Sugiono Abdul Salam, Dimas Yemahura Al Farauq angkat bicara terkait isu-isu yang beredar seputar pembelian lahan pembangunan SMKN Prambon oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Sidoarjo.
Dalam konferensi pers yang digelar di kantor advokatnya, Dimas menegaskan bahwa seluruh proses jual beli tanah tersebut telah dilakukan secara sah dan sesuai prosedur sejak tahun 2022.
“Tanah itu dibeli klien kami secara lunas sejak tahun 2022. Saat pembelian, belum diketahui akan diperuntukkan untuk apa. Jadi tidak benar kalau dibilang spekulan atau sengaja membeli untuk dijual ke pemerintah,” tegas Dimas kepada awak media, Rabu (23/7/2025).
Dimas juga membantah tudingan bahwa lahan tersebut merupakan tanah “Gogol gilir” atau masih bermasalah secara administrasi. Ia menjelaskan bahwa tanah yang dimaksud adalah Gogol tetap, yang statusnya telah memiliki SK resmi dari pemerintah desa.
“Dokumen lengkap kami miliki. Bukan Gogol gilir, tapi Gogol tetap. Jadi informasi yang menyebutkan tanah ini bermasalah sangat tidak berdasar,” paparnya sambil menunjukkan bukti pembayaran dan dokumen lain.
Masih menurut Dimas, pembelian lahan oleh Dinas Pendidikan Sidoarjo pada Desember 2023 telah melalui uji teknis dan kajian legalitas yang ketat oleh instansi terkait. Ia memastikan kliennya tidak pernah memaksakan atau mengarahkan agar tanahnya dibeli pemerintah.
“Klien kami justru mempersilakan pihak Dinas Pendidikan untuk melakukan penilaian teknis dan legalitas terlebih dahulu. Tidak ada pengkondisian atau paksaan,” tegasnya
Luas tanah yang dijual Sugiono kepada Dinas Pendidikan disebut mencapai 2,1 hektar, dengan nilai transaksi sebesar Rp25 miliar. Dimas menegaskan nilai itu telah sesuai dengan anggaran dan ketentuan yang berlaku.
Dimas juga meluruskan isu bahwa Sugiono terlibat persoalan hukum yang berkaitan dengan pengadaan lahan tersebut. Ia menjelaskan bahwa proses hukum di Polda Jatim antara Sugiono dan pihak lain merupakan kesalahpahaman pribadi dan tidak berhubungan dengan lahan di Prambon.
“Masalah di Polda Jatim adalah urusan pribadi antara Pak Sugiono dan rekan bernama Pak Budi. Sudah diselesaikan lewat restorative justice. Tidak ada hubungannya dengan lahan SMKN Prambon,” terangnya
Lebih lanjut, Dimas memastikan bahwa tanah yang dibeli Dinas Pendidikan tersebut kini sudah tercatat sebagai aset sah milik Pemkab Sidoarjo. Ia menyebut tudingan bahwa lahan tersebut mangkrak atau bermasalah hanyalah asumsi dan framing yang tidak berdasar.
“Tanah sudah tercatat dalam inventaris daerah, tidak dalam sengketa, tidak dalam penguasaan pihak lain. Sudah sah dan bisa dipertanggungjawabkan,” ungkapnya
Ia juga mengapresiasi langkah Kejari Sidoarjo dan aparat penegak hukum yang terus mengedepankan kajian hukum komprehensif sebelum melangkah dalam penanganan kasus dugaan korupsi.
“Kalau ada pihak yang merasa perlu melanjutkan laporan, kami siap hadapi. Tapi kalau itu berupa fitnah, maka akan kami proses hukum juga. Kami ingin semuanya berjalan sesuai aturan,” Tutup Dimas. (Rin)


