SURABAYAONLINE.CO, Surabaya – Layanan perizinan di Kota Surabaya semakin mudah. Buktinya, proses perizinan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Surabaya cukup menggunakan sistem daring lewat aplikasi berbasis web oss.go.id dan sswalfa.surabaya.go.id.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala DPMPTSP Surabaya Lasidi mengatakan, pelayanan perizinan di Kota Surabaya seluruhnya dilaksanakan melalui Sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Mulai dari proses pendaftaran berkas, pemrosesan verifikasi administrasi dan teknis, hingga penerbitan perizinan. Lasidi menjelaskan, hal itu dilakukan DPMPTSP sesuai amanat Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, sebagaimana regulasi daerah terkait.
“Bahwa pelayanan perizinan dilaksanakan secara daring (online system) menggunakan aplikasi oss.go.id untuk perizinan berusaha dan sswalfa.surabaya.go.id untuk persyaratan dasar perizinan berusaha, perizinan non berusaha, dan pelayanan non perizinan. Tidak ada lagi proses perizinan yang dilakukan secara manual untuk menghindari adanya benturan atau konflik kepentingan,” kata Lasidi, Kamis (17/7).
Selain itu, lanjut Lasidi, alasan lain pelayanan perizinan dilaksanakan secara daring. Tujuannya agar pemohon dapat mengurus secara mandiri perizinannya melalui akun yang dimiliki, tanpa harus menggunakan pihak ketiga seperti calo atau biro jasa.
Meskipun menggunakan sistem daring, Pemkot Surabaya menjamin bahwa berkas permohonan yang diajukan oleh pemohon diberikan kemudahan dan pendampingan hingga memenuhi persyaratan yang ditentukan. Tujuan pendampingan itu agar pemohon dapat mengurus perizinan sesuai yang dibutuhkan sampai dengan diterbitkannya izin tanpa dipungut biaya alias gratis.
“Pelayanan perizinan berupa konsultasi dan penerbitan perizinan dilaksanakan dengan prinsip keterbukaan dan tanpa gratifikasi. Semua perizinan diterbitkan tanpa biaya kecuali perizinan yang memiliki retribusi dan pajak daerah sesuai ketentuan peraturan daerah,” ujar Lasidi.
Lasidi menerangkan, pelayanan perizinan Pemkot Surabaya juga disertai dengan mekanisme pengaduan masyarakat. Mekanisme pengaduan ini bisa dimanfaatkan oleh masyarakat apabila terjadi kendala dalam proses pelayanan perizinan.
Lasidi mengungkapkan, bahwa sejak tahun 2023 Pemkot Surabaya membuat kebijakan percepatan layanan perizinan yang lebih cepat daripada ketentuan yang diatur oleh pemerintah pusat. Bahkan, layanan perizinan Pemkot Surabaya juga dipantau secara langsung oleh kepala daerah melalui dashboard perizinan. Sehingga dengan begitu tidak ada lagi berkas yang terlambat dalam pelayanan perizinan sejak berkas tersebut dinyatakan lengkap dan benar.
Dirinya juga menyebutkan, selain ada layanan pengaduan, pemohon juga bisa melihat proses berkas secara transparan melalui sistem perizinan di sswalfa.surabaya.go.id. Jika persyaratan yang diajukan pemohon dinyatakan belum lengkap dan sesuai, maka petugas perizinan langsung merespon atau menghubungi pemohon secara intens, agar berkas berkas perizinan yang diajukan segera dilengkapi atau disesuaikan.
Tidak hanya itu, ia juga menjelaskan, bahwa jangka waktu pemrosesan perizinan bisa berbeda, tergantung jenis perizinan yang diajukan pemohon. Untuk jangka waktunya, bisa sampai satu sampai empat hari kerja setelah berkas permohonan dinyatakan lengkap dan benar. “Kepastian waktu dan pendampingan dalam pengurusan perizinan menjadi kunci untuk peningkatan investasi,” jelasnya.
Dalam hal kecepatan dan kemudahan proses perizinan, Pemkot Surabaya telah menyederhanakan proses perizinan. Yang dahulunya berbelit-belit dan melalui banyak aktor, kini menjadi lebih sederhana dalam satu aplikasi yang dapat diawasi dan ditarget waktu pengerjaannya. Selain itu, pemkot melalui DPMPTSP Surabaya dan perangkat daerah (PD) teknis telah melakukan penyederhanaan persyaratan, sehingga memudahkan pemohon untuk mengurus perizinan.(*)


