SURABAYAONLINE.CO, Surabaya – Pelaksanaan jam malam yang kini diterapkan oleh Pemkot Surabaya sejak 21 Juni 2025, ternyata membawa nilai efektif untuk menurunkan angka kriminalitas dan gangguan ketertiban. Hal itu diungkapkan Kapolsek Kenjeran Kompol Yuyus Andriastanto. Pihaknya telah menerapkan aturan Pemkot Surabaya dengan melaksanakan patroli dan razia larangan keluar malam bagi anak dibawah umur.
“Kami telah melaksanakan patroli dengan melibatkan 3 pilar Kecamatan Kenjeran dan Koramil Kenjeran. Selama patroli untuk Polsek Kenjeran menerjunkan 10 personel, dibantu Satpol PP kecamatan 7 personel dan dibantu Koramil 4 personel,’ ujarnya Minggu, (29/6).
Koplo Yuyus Andriastanto juga menjelaskan patroli jam malam terhadap anak di bawah umur tersebut telah dilaksanakan sejak Selasa (24/6) hingga Sabtu (28/6).“Jadi sejak hari Selasa hingga Sabtu kemarin sejak pukul 23.00-04.00 WIB telah dilakukan patroli jam malam terhadap anak dibawah umur. Kami menyasar tempat rawan dan berkumpulnya para muda mudi,” tambah Yuyus Andriastanto.
Target yang dituju oleh Polsek Kenjeran bersama tiga pilar, seperti halnya tempat tempat sepi yang dipergunakan oleh muda mudi berpacaran. Selain itu, warung- warung kopi maupun tempat nongkrong yang terlihat muda mudi.
“Jadi mulai hari Selasa hingga Sabtu, setidaknya kami memberikan sosialisasi di warung kopi sekitar Jalan Bulak Banteng, Jalan Tambak Wedi, dan Jalan Kenjeran. Beberapa temuan anak dibawah umur di warung kopi, sehingga pada saat iu juga kami menghubungi orang tuanya untuk menjemput, “tambahnya lagi.
“Juga saat kami lakukan patroli di sekitaran Tambak Wedi ditemukan beberapa pemuda pemudi yang memadu kasih. Salah satunya ditemukan belum punya KTP. Kembali di sekitaran Bulak Banteng juga ditemukan kelompok sedang pesta minuman keras, sehingga mereka kami serahkan ke Satpol PP untuk dilakukan pendataan,” tegas Yuyus Andriastanto.
Dari keterangan para pemuda pemudi dan anak dibawah umur yang terjaring patroli jam malam, mayoritas mereka tidak mengetahui adanya aturan Pemkot Surabaya. “Memang mayoritas keterangan orang tua anak dan sang anak sendiri tidak mengetahui adanya aturan itu. Sehingga kami Polsek Kenjeran melakukan pemberitahuan kepada pihak sekolah agar intens menginfokan kepada para siswa,” jelas Yuyus Andriastanto.
Tentang getolnya melakukan patroli jam malam di Kota Surabaya, ternyata wujud positif bisa tercapai.“Ini bukti nyata dengan melakukan rutinitas patroli jam malam. Tengara adanya balap liar yang biasanya terdapat di bawah Jembatan Suromadu, di Jalan Kenjeran, dan sekitarnya sudah tidak tampak. Dan adanya gerombolan konvoi dijalan sudah jarang ditemukan,” tutupnya.(*)