SURABAYAONLINE.CO, Surabaya – Dengan dalih ekonomi, wanita di Surabaya ini nekat menjadi kurir barang terlarang berupa narkotika jenis sabu-sabu. Aksinya yang kesekian kalinya terendus oleh Satresnarkoba Polrestabes Surabaya dan ditangkap. Kurir wanita itu inisial, Indah (30). Ibu rumah tangga ini ditangkap di rumahnya Jalan Banyu Urip Wetan IVA, Sawahan Surabaya.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Suria Miftah menjelaskan, kurir ini diamankan anggota yang menyamar pada Kamis (8/6) lalu, sekira pukul 16.00 WIB di rumahnya.
Sebelumnya, anggota lebih dulu melakukan penyelidikan dari informasi yang bersumber dari masyarakat. Setelah dinyatakan benar dan terbukti hingga dilakukan penangkapan terhadap tersangka yang seorang wanita.
“Dalam penangkapan dan penggeledahan, ditemukan barang bukti narkotika sebanyak 3 bungkus plastik klip yang berisi kristal jenis sabu dengan berat masing-masing 10,398 gram, 0,028 gram dan 0,033 gram,” jelas AKBP Suria, Selasa (17/6).
Sabu tersebut ditemukan dalam kotak kecil warna pink dan timbangan elektrik yang tersimpan di dalam dompet yang berada didalam kamar tersangka. Serta 3 pak plastik klip, 5 buah sekrop yang tersimpan didalam dompet warna oranye yang berada di dalam kamar rumah. “Semuanya, oleh tersangka semua temuan tersebut diakui miliknya,” imbuh Suria Miftah.
Dalam penyidikan, tersangka mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari A (DPO) pada Jumat (28/3) sekira pukul 10.00 WIB. Sabu itu diambil di tempat ranjau di Jalan Joyoboyo Taman, tepatnya di tengah-tengah taman.
Awalnya pelaku menerima sebanyak 1 bungkus dengan berat 15 gram untuk di ranjau ke pembeli atas perintah A dan tersangka mendapatkan upah dari A sebesar Rp 500 ribu-1 juta. Kurirsabu ini sudah melakoni pekerjaannya sejak awal Januari 2025. Sedangkan pengedar inisial A belum ditangkap.(*)