SURABAYAONLINE.CO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo resmi menghentikan operasional truk-truk pengangkut tanah urukan yang melintas di ruas jalan Kalanganyar hingga Segoro Tambak, Kecamatan Sedati. Keputusan ini mulai berlaku pada Sabtu, (17/5/2025), sebagai bentuk respons cepat terhadap keluhan warga terkait kerusakan parah jalan di kawasan Banjar Kemuning.
Langkah tegas ini diambil setelah banyaknya laporan warga yang mengeluhkan kondisi jalan yang semakin membahayakan pengguna jalan. Lubang besar, jalan berlumpur, hingga genangan air hujan membuat jalur tersebut menjadi sangat berisiko, terutama bagi pengendara roda dua.
Keputusan penghentian operasional truk urukan di Kecamatan Sedati ini diumumkan langsung oleh Bupati Sidoarjo, Subandi, dalam audiensi bersama sejumlah instansi terkait di Pendopo Delta Wibawa, Jumat, (16/5/2025).
“Kami minta armada urukan dihentikan mulai besok (Sabtu). Keselamatan dan kenyamanan masyarakat adalah prioritas utama kami,” tegas Bupati Subandi di hadapan para perwakilan proyek urukan, Dinas terkait, dan tokoh masyarakat.
Audiensi ini menjadi titik balik dari keresahan warga selama beberapa pekan terakhir. Banyak pengguna jalan yang mengeluhkan jalan rusak, berlumpur, dan penuh material tanah akibat aktivitas truk besar yang setiap hari melintas dengan muatan berat.
Sejumlah warga Desa Kalanganyar dan Desa Segoro Tambak menuturkan, kondisi jalan semakin parah setelah intensitas hujan yang cukup tinggi dalam beberapa hari terakhir. Aspal mengelupas, lubang-lubang besar bermunculan, dan sebagian jalan bahkan tertutup lumpur akibat tumpahan tanah dari truk-truk proyek.
“Kemarin ada pengendara motor yang jatuh gara-gara terperosok lubang. Jalan ini sudah tidak layak dilalui, apalagi saat hujan,” ungkap Sugeng, warga Banjar Kemuning.
Tidak hanya warga sekitar, pengendara dari luar wilayah Sedati yang melintasi jalur tersebut juga turut mengeluhkan kondisi yang membahayakan ini. Banyak yang khawatir, jika dibiarkan, kecelakaan lalu lintas bisa terus terjadi.
Menindaklanjuti instruksi Bupati, Kepala Dinas PU Bina Marga dan Sumber Daya Air (BM SDA) Sidoarjo, Dwi Eko Saptono, langsung bergerak cepat. Pada hari yang sama, pihaknya memanggil pelaksana proyek urukan ke kantor dinas untuk melakukan pembahasan solusi.
Hasilnya, disepakati dua poin penting:
- Penghentian Mobilisasi Truk Urukan:
Mulai 17 Mei 2025, semua truk pengangkut tanah urukan dilarang melintasi jalur Kalanganyar–Segoro Tambak hingga pemberitahuan lebih lanjut dari Dinas PU BM SDA.
- Rekondisi Jalan oleh Pihak Proyek:
Pelaksana proyek urukan diwajibkan melakukan perbaikan total terhadap jalan yang rusak. Seluruh biaya perbaikan akan menjadi tanggung jawab pihak proyek tanpa menggunakan dana APBD.
“Keputusan ini adalah bentuk kepedulian pemerintah terhadap keselamatan warga serta menjaga infrastruktur jalan tetap layak digunakan,” ujar Dwi Eko.
Kebijakan penghentian operasional truk urukan ini mendapat apresiasi luas dari masyarakat Sedati. Warga menilai langkah cepat Pemkab Sidoarjo sebagai wujud nyata perhatian pemerintah terhadap aspirasi publik.
Ketua RW setempat, Slamet Riyadi, menyampaikan rasa terima kasih atas tindakan Bupati Subandi yang cepat tanggap terhadap keluhan warga.
“Kami sangat mengapresiasi respon cepat ini. Semoga perbaikan jalan bisa segera dilaksanakan agar warga bisa beraktivitas dengan aman,” katanya.
Langkah ini sekaligus menunjukkan komitmen Pemkab Sidoarjo dalam menjaga kualitas infrastruktur jalan di tengah pesatnya pembangunan proyek di wilayah Sidoarjo.
Dengan diberlakukannya penghentian sementara truk urukan, masyarakat berharap kondisi jalan bisa segera membaik. Selain mengurangi risiko kecelakaan, penghentian ini diharapkan mampu memberikan waktu cukup bagi proses perbaikan jalan.
Selain itu, keputusan ini juga menjadi contoh penegakan regulasi yang tegas terhadap proyek-proyek pembangunan di Sidoarjo yang berpotensi merusak fasilitas umum.
“Kami berharap ke depan, setiap pelaksanaan proyek besar, dampaknya terhadap lingkungan dan masyarakat harus dipertimbangkan dengan matang, termasuk dalam hal transportasi material,” ujar Dwi Eko.
Pemkab Sidoarjo juga berencana untuk memperketat pengawasan terhadap kegiatan proyek urukan di wilayah lainnya. Koordinasi lintas dinas akan ditingkatkan agar permasalahan serupa tidak terulang di lokasi berbeda.
“Kami akan memperbaiki mekanisme pengawasan. Setiap pelaksana proyek harus bertanggung jawab penuh terhadap dampak lingkungan yang ditimbulkan,” tambah Bupati Subandi.
Langkah ini diharapkan menjadi sinyal kuat bagi para kontraktor dan pengembang di Sidoarjo agar lebih memperhatikan dampak sosial dan infrastruktur dalam setiap aktivitasnya.
Dengan keputusan tegas menghentikan operasional truk urukan dan mewajibkan perbaikan jalan, Pemkab Sidoarjo menunjukkan komitmennya dalam menjaga keselamatan warga dan kualitas infrastruktur.
Salah satu langkah penting yang direncanakan Pemkab Sidoarjo ke depan adalah melibatkan masyarakat dalam pengawasan proyek. Pemerintah akan membentuk tim pemantau independen yang terdiri dari unsur RT/RW, tokoh masyarakat, dan aparat desa.
“Kita tidak bisa hanya mengandalkan laporan resmi. Justru masyarakatlah yang tahu kondisi lapangan sebenarnya. Maka, mereka harus jadi bagian dari solusi,” ujar Dwi Eko.
Keterlibatan masyarakat ini diharapkan bisa mencegah kejadian serupa di wilayah lain seperti Taman, Waru, dan Gedangan yang juga sedang mengalami peningkatan proyek pembangunan.
Kasus di Kalanganyar–Segoro Tambak menjadi momentum penting bagi Pemkab Sidoarjo untuk memperbaiki tata kelola pembangunan yang lebih berpihak pada kepentingan publik. Proyek-proyek besar tidak boleh lagi berjalan tanpa koordinasi lintas sektor dan tanpa pengawasan ketat terhadap dampaknya.
Dalam beberapa waktu ke depan, Pemkab juga berencana menerapkan teknologi pemantauan lalu lintas dan pemasangan sensor beban kendaraan untuk memantau truk yang melebihi kapasitas jalan.
Masyarakat berharap Pemkab Sidoarjo terus mengedepankan respons cepat dan solusi nyata untuk setiap persoalan yang timbul, demi mewujudkan lingkungan yang aman dan nyaman bagi seluruh warga. (Rino)


