SURABAYAONLINE.CO – Penanganan kasus dugaan korupsi penjualan Tanah Kas Desa (TKD) Sidokerto, Buduran, Sidoarjo, kembali memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo secara resmi menetapkan seorang pengembang perumahan sebagai tersangka dalam perkara ini.
Tersangka berinisial EBS, yang merupakan Direktur PT Kembang Kenongo Property, diduga kuat terlibat dalam pembelian ilegal aset desa berupa tanah TKD yang seharusnya tidak boleh dialihkan. Tanah tersebut kemudian digunakan untuk membangun kawasan perumahan bernama Griyo Sono Indah.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sidoarjo, John Franky Yanafia Ariandi, menjelaskan bahwa proses penyidikan terhadap EBS dilakukan secara intensif. Ia sempat diperiksa selama 7 jam sebagai saksi, dan kembali diperiksa 1,5 jam setelah ditetapkan sebagai tersangka.
“Dari hasil gelar perkara, kami menemukan bukti kuat bahwa EBS mengetahui tanah tersebut adalah aset desa yang tidak boleh diperjualbelikan, namun tetap digunakan secara komersial,” ujar Franky, Kamis (8/5/2025).
Penyidik menegaskan bahwa tindakan EBS tergolong melawan hukum, karena tanah milik desa dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi tanpa melalui prosedur yang sah.
EBS menjadi tersangka keempat dalam perkara ini, menyusul penetapan tiga tersangka sebelumnya, yakni AN, SMN, dan KSN, yang merupakan Kepala Desa Sidokerto dan anggota Tim 9 pengelola aset desa.
Akibat perbuatan para tersangka, negara ditaksir mengalami kerugian hingga Rp3,14 miliar, berasal dari transaksi ilegal atas lahan TKD tersebut.
EBS dijerat dengan dua lapis pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 dan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan Pasal 3 ayat 1 jo Pasal 18 UU yang sama dan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Franky menegaskan bahwa tim penyidik akan terus menggali peran masing-masing tersangka dan membuka peluang pemanggilan pihak lain yang diduga terlibat.
“Kami tidak berhenti di sini. Penelusuran lebih lanjut akan terus dilakukan demi mengungkap seluruh pihak yang berperan dalam praktik korupsi aset desa ini,” tegasnya. (Rino)