SURABAYAONLINE.CO – Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus memperketat pengawasan distribusi barang kebutuhan pokok (bapok), salah satunya minyak goreng merek MINYAKITA. Langkah ini diambil untuk mencegah kecurangan yang dapat merugikan masyarakat dan memastikan minyak goreng rakyat tetap tersedia dengan harga yang terjangkau.
Sebagai upaya perlindungan konsumen, Kemendag bekerja sama dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan pihak terkait dalam melakukan investigasi terhadap dugaan penyimpangan dalam distribusi MINYAKITA. Saat ini, Kemendag dan Polri tengah menelusuri produsen yang diduga melakukan pelanggaran, menindaklanjuti aduan dari masyarakat.
Menteri Perdagangan, Budi Santoso, menegaskan hal ini setelah menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Lintas Sektoral Kesiapan Pengamanan Idulfitri 2025 di Jakarta pada Senin (10/3/2025). Salah satu kasus yang menjadi perhatian adalah temuan pada 7 Maret 2025, di mana Kemendag mendapati pelanggaran yang dilakukan PT AEGA di Depok. Namun, saat didatangi, perusahaan tersebut sudah tutup dan pabriknya dipindahkan ke lokasi lain.
“Menindaklanjuti laporan dari konsumen, tim kami sudah bergerak ke produsen yang terindikasi mengurangi takaran. Kami antisipasi dan segera menindak perusahaan yang melakukan pelanggaran. Selain itu, MINYAKITA yang tidak sesuai takarannya mulai kami tarik dari pasaran,” ungkap Mendag Budi Santoso.
Sebelumnya, pada 24 Januari 2025, Kemendag juga menindak kecurangan yang dilakukan PT NNI di Mauk, Tangerang. Bersama Satgas Pangan, Polri, TNI, dan pemerintah daerah, perusahaan tersebut langsung disegel dan tidak diperbolehkan beroperasi lagi.
“Kami rutin melakukan pemantauan pasar dan menindak pelaku usaha nakal. Namun, informasi ini tidak selalu kami publikasikan secara luas agar tidak menimbulkan panic buying,” tambahnya.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Moga Simatupang, menegaskan bahwa Kemendag melakukan pengawasan menyeluruh terhadap repacker MINYAKITA yang tidak sesuai peraturan. Pengawasan ini mencakup pasokan, distribusi, stok, harga beli dan jual, serta pelaporan yang harus sesuai regulasi.
“Kami secara aktif dan intensif memantau distribusi MINYAKITA di semua lini, termasuk produsen, repacker, distributor, pengecer, ritel modern, dan pasar tradisional,” ujar Moga.
Ia menjelaskan bahwa beberapa repacker dicurigai menggunakan minyak goreng non-DMO (Domestic Market Obligation) untuk mengurangi volume isi dan menekan biaya produksi. Hal ini menyebabkan kenaikan harga jual yang melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET), terutama pada periode Ramadan dan Idulfitri 2025.
“Beberapa pelaku usaha memanfaatkan momentum tingginya permintaan dengan melakukan kecurangan. Ini jelas melanggar aturan dan akan kami tindak tegas,” imbuhnya.
Kemendag menegaskan bahwa sanksi bagi pelaku usaha yang melanggar aturan mencakup teguran tertulis, penarikan barang dari peredaran, penghentian sementara kegiatan usaha, penutupan gudang, denda, hingga pencabutan izin usaha. Langkah ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat.
“Pengenaan sanksi administratif ini tidak menghilangkan tanggung jawab pidana bagi pelaku usaha yang terbukti melakukan kecurangan. Kami juga terus berkoordinasi dengan Bareskrim Polri untuk menindaklanjuti pelanggaran yang ada,” tegas Moga.
MINYAKITA merupakan merek minyak goreng rakyat yang dihasilkan melalui kontribusi pelaku industri turunan kelapa sawit dalam skema Domestic Market Obligation (DMO). Program ini mewajibkan industri sawit untuk memasok kebutuhan minyak goreng dalam negeri.
“MINYAKITA bukanlah minyak goreng bersubsidi, melainkan bagian dari kebijakan DMO yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2024,” jelas Moga. Regulasi ini mulai berlaku sejak 14 Agustus 2024 dan bertujuan memastikan pasokan minyak goreng rakyat tetap stabil dan terjangkau.
Dengan pengawasan ketat yang dilakukan Kemendag dan pihak berwenang, diharapkan distribusi MINYAKITA dapat berjalan sesuai aturan, sehingga masyarakat dapat memperoleh minyak goreng dengan harga yang wajar dan berkualitas.