SURABAYAONLINE.CO – Dalam sepekan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) melakukan tindakan tegas menyegel dua pabrik. Yaitu PT Asia Logam Perkasa di Pasar Kemis Tangerang dan PT. Genesis Regeneration Smelting di Cikande, Serang.
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup serta Penegakkan Hukum (BPLH – Gakkum) mendapati di pabrik PT Asia Logam Perkasa adanya limbah bahan baku berbahaya (LB3) pemicu pencemaran lingkungan. Sedang di PT Genesis tidak berijin AMDAL.
Tindakan penyegelan pabrik Asia Logam Perkasa dilakukan langsung Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, Rabu 5/3 lalu. Sedangkan pabrik Genesis disegel Gakkum LH, Jum’at (28/2).
Hanif Faisol Nurofiq menegaskan, bahwa pihaknya akan melakukan penyelidikan lebih lanjut di kedua pabrik tersebut.
“Di PT Asia Logam Perkasa, kita temukan ada tumpukan LB3 yang sangat berbahaya,” ujar Hanif Faisol pada pers.
Hanif menjelaskan, bahwa limbah yang ditemukan merupakan timbal atau timah hitam, yang tergolong logam berat berbahaya. Hal ini menimbulkan kekhawatiran terkait dampaknya terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat sekitar.
Dan di PMA (Perusahaan Modal Asing) Genesis yang mengelolah aki bekas menjadi timah hitam selama 3 tahun beroperasi tidak memiliki ijin Analisa Dampak Lingkungan atau AMDAL.
“Ini harus ada yang bertanggung jawab. Kita akan melakukan langkah-langkah penyelidikan dan penyidikan lebih detail untuk mengungkap kasus ini,” tegasnya.
Hanif mempertanyakan, asal usul bahan berbahaya tersebut dan bagaimana perusahaan menangani LB3. Jika ditemukan adanya kelalaian atau kesengajaan dalam pencemaran lingkungan, pihak yang bertanggung jawab akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, baik pidana maupun perdata. (fim)