SURABAYAONLINE.CO – Polresta Sidoarjo menangkap seorang pria berinisial GS (41 tahun), warga Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo, karena melakukan perbuatan cabul terhadap putri tirinya yang berusia 12 tahun.
Menurut Waka Polresta Sidoarjo AKBP I Made Bayu Sutha Sartana, pencabulan terjadi pada akhir tahun 2024 lalu. “Korban diminta tidur di kamar belakang bersama ayah tiri dan ibu kandungnya,” ujar AKBP I Made Bayu Sutha Sartana.
Setelah berada dalam satu kamar yang sama, adik korban meminta ibunya menemaninya tidur. Sehingga di kamar belakang tinggal ayah tiri dan korban. “Tidak lama kemudian pelaku mencabuli korban dan mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian itu kepada siapapun,” jelas AKBP I Made Bayu Sutha Sartana.
Motif pelaku melakukan perbuatan cabul terhadap korban karena dorongan nafsu birahi. Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 82 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
Pelaku terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun ditambah 1/3 dari ancaman pidana. (Rino)