SURABAYAONLINE.CO, Surabaya – Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda Jatim memberikan hak pemilihan kepada 51 tahanan saat Pilkada Serentak tahun 2024.
Kaur Penum Subdit Penmas Bidang Humas Polda Jatim Kompol Yanuar Rizal Ardianto, mengatakan, pada Rabu (27/11), Dittahti Polda Jatim melaksanakan pemungutan suara di Rutan Polda Jatim bagi tahanan.
“Pemungutan suara ini kerjasama antara Polda Jatim dengan pihak KPPS Gayungan, untuk memberikan hak kepada tahanan di Polda Jatim, guna menyalurkan hak nya dalam pilkada,” kata Kompol Yanuar Rizal.
Sementara tahanan yang ada di rutan Polda Jatim yang menyalurkan hak suaranya ada 51 orang. Namun yang terverifikasi ada 49 orang karena dua lainnya sudah dipindahkan ke lapas. “Sehingga kami menyediakan TPS khusus bagi para tahanan yang ada di Polda Jatim,” lanjut dia.
Sementara itu, Divisi Data PPK Kecamatan Gayungan Ariawan menjelaskan, teknis untuk pengambilan surat suaranya diambil dari TPS terdekat Polda Jatim. “Yakni di Kelurahan Ketintang, sesuai dengan PKPU. Dimana setiap pengambilan surat suara diambil secara reguler di masing masing TPS 15 surat suara,” jelas Ariawan.
Selain itu, ia menyebut, untuk surat suara ini diambilkan dari empat TPS. Mulai dari TPS 3 sampai TPS 6, Kelurahan Ketintang. Sedangkan dari 49 tahanan yang mendapat hak suara untuk melakukan pencoblosan juga terbagi. “Untuk yang mendapatkan hak suara pilwali ada 23 orang. Sedangkan pemilihan gubernur ada 26 tahanan yang bisa menyalurkan hak suara,” ungkap dia.
Mereka ini sudah mendapatkan verifikasi untuk melakukan pencoblosan pindah pilih di Polda Jatim. “Untuk penghitungan nantinya akan dilakukan di TPS setempat,” pungkasnya.(*)