Surabayaonline.co, Sampang _ Divisi Hukum dari Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sampang Nomor Urut 02, H. Slamet Junaidi dan Ra Mahfudz Abdul Qodir yang dikenal dengan nama JIMAD SAKTEH, yaitu Sampang Abhukteh atau terbukti, Jum’at (04/10/ 2024) siang mendatangi Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sampang.
Kedatangan divisi hukum dimaksud, guna memenuhi Panggilan Bawaslu Untuk memberikan keterangan atau klarifikasi terkait Pelaporan Pengrusakan alat peraga kampanye (APK) beberapa waktu lalu, yang tersebar di 3 titik di wilayah Kecamatan Torjun.
Kuasa hukum yang hadir 2 orang, dari 7 orang divisi hukum Tim Pemenangan JIMAD SAKTEH, yaitu H. Achmad Bahri, SH dan Didiyanto, SH.,M.Kn.
Disampaikan H. Achmad Bahri sebagai juru bicara divisi hukum JIMAD SAKTEH, sambil menghadirkan dua (2) orang Saksi yaitu atas nama Rifki dan Haryanto, dan 1 orang Koordinator Kecamatan Torjun, atas nama Munadi sebagai Pengadu pengrusakan.
Dalam keterangannya, tiga (3) lokasi titik pengrusakan APK berada di Jalan Raya Kristal, dan di barat pasar Torjun, serta di kampoeng Pangki Torjun.

Dijelaskan Bahri, dalam proses Pemeriksaan Saksi-saksi dan pelapor atau pengadu di tangani segenap Komisioner Bawaslu Bersama Tim Pengaduan hukum terpadu (Gakumdu), yang terdiri dari polres bagian unit tindak pidana korupsi (Tipikor) dan kasi pidana umum (Pidum) kejaksaan negeri (Kejari ) Sampang.
Berlangsung sekitar dua (2) jam, Materi yang diminta klarifikasi Gakumdu, seputar kronologis pengrusakan, dari waktu, Saksi, dan alat bukti, serta kerugian.
Ditambahkan Bahri, selain Saksi-saksi, ia memiliki bukti kuat terhadap pelaku tak terduga, yaitu cctv milik warga setempat, dan percaya terhadap Gakumdu pengaduan ini akan diproses sesuai aturan.
Sementara Didiyanto, SH.,M.Kn, mengaku menyayangkan tindakan pengrusakan APK milik JIMAD SAKTEH tersebut. Dimana itu mencerminkan ketidakdewasaan dan perbuatannya yang memancing hal-hal yang tidak diinginkan bersama dalam Pilkada Serentak di Sampang.
Didiyanto mengaku mengecam keras hal tersebut, dan akan memproses hukum apabila terbukti ada unsur pidananya, dan jelas pelanggaran ini menciderai pesta demokrasi, ucapnya.
Catatan Tim divisi hukum, termasuk mencatat Se-kabupaten Sampang ada 4 Kecamatan yang ada Pengrusakan APK, yaitu di Kecamatan Pengarengan, Torjun, Ketapang, dan Sokobanah, dimana jumlah tercatat ada 10 titik pengrusakan APK.
Pengrusakan APK ini tidak bisa dianggap biasa atau hal sepele, dan Bawaslu Sampang harus lebih tegas memberikan sangsi terhadap pelakunya.
Tentunya yang dikhawatirkan melanggar UU no. 10 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang penerapan peraturan pemerintah, pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014, tentang pemilihan gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi undang-undang PILKADA.
Dalam Pasal 69 huruf g merusak atau menghilangkan APK, dipenjara 1 bulan, dan paling lama 6 bulan, dan denda 100 ribu sampai 1 juta rupiah, pungkas Didiyanto.
Namun apabila sebaliknya Komisioner Bawaslu tidak Profesional dan menyimpang dari peraturan di atas, maka menjadikannya sebagai divisi hukum Paslon JIMAD SAKTEH, akan melaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), tegas Didiyanto.(Man)