Advokat Edesman Andreti Siregar menilai pembatalan SK yang dilakukan Kepala Kantor Wilayah Kementeran Hukum dan HAM (Kakanwil Kemenkumham) Nusa Tenggara Timur (NTT) Marciana Dominika Jone melakukan maladministrasi dan penyalahgunaan kekuasaan (penyalahgunaan kekuasaan).
Hal ini terkait Pembatalan Keputusan Surat (SK) mutasi 48 pegawai rumah tahanan (rutan) dan lembaga pemasyarakatan (lapas) di NTT.
Pria yang akrab disapa Siregar ini menyebut Pembatalan SK yang dilakukan Kanwil Kemenkumham NTT Marciana Dominika Jone terindikasi mal administrasi dan penyalahgunaan kekuasaan (penyalahgunaan kekuasaan).
Oleh karena itu, Edesman Andreti Siregar menolak kelayakan Marciana Dominika Jone sebagai Kakanwil Kemenkumham.
SK yang menjadi polemik itu adalah SK Nomor: W22-5429.KP.04.01 Tahun 2024 tentang Pemindahan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kemenkumham NTT tertanggal Selasa 28 Mei 2024.
Kemudian, pada Rabu 29 Mei 2024 surat keputusan tersebut dicabut melalui SK Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTT Nomor W22.KP.04.01-5492 tertanggal 29 Mei 2024
“Ini (kasus penghentian SK pengobatan, red) bukan SK-nya yang salah, tapi Kakanwilnya yang salah,” tandas advokat yang akrab disapa Joe Siregar ini saat dihubungi Senin, 3 Juni 2024.
Ia berpendapat sangat tidak masuk akal jika pejabat negara sekelas Kakanwil membuat keputusan yang salah dalam penyembuhan ASN di wilayah kerjanya. Menurutnya, sebelum diterbitkan SK tentunya ada pengajuan dari bawahan atau stafnya.
Dari usulan atau pengajuan itu, lanjut Siregar, ada penilaian dan pembahasan terhadap nama-nama yang akan diberikan SK. Setelah benar-benar diperbaiki, seorang kepala kantor institusi pemerintahan baru menerbitkan SK pengobatan atau promosi.
“Apa dalam pembuatan SK itu tidak dibahas lebih dulu? Anehnya, saat sembilan pegawai rutan demo melakukan protes, Kakanwil tiba-tiba saja melakukan Pemblokiran SK,” ungkap Siregar.
Terkait alasan kekeliruan teknis dalam penerbitan SK yang diungkapkan Kakanwi Kemenkumham NTT, Siregal menegaskan hal itu hanya cari-cari alasan.
“Kakanwil hanya mencari-cari alasan karena tidak mau disalahkan. Ini Kakanwilnya yang tidak benar, bukan SK-nya,” sambung Siregar menegaskan lagi.
Ia juga menyesalkan kejadian ini. Sebab, menurutnya, dengan pembatalan SK pengobatan tersebut, sama halnya dengan Kakanwil Kemenkumham memperpainkan nasib orang banyak.Terlebih lagi mereka pegawai kecil ini.
“Mereka ini korban, mempermainkan nasib orang,” sebut Siregar.
Secara hukum, lanjut dia, para korban Pembatalan SK itu bisa melaporkan ke Kakanwil Kemenkumham NTT, Marciana Dominika Jone, ke Inspektorat untuk diproses internal Kemenkumham.
“Laporkan ke Inspektorat, jangan-jangan Kakanwil ini tidak layak. Dia yang tanda tangan SK, dia yang salah,” terang Siregar.
Meski kemudian diproses di Inspektorat, namun menurut Siregar, sanksinya adalah turun jabatan jika keputusannya salah.
Sanksinya turun jabatan lho. Pertanyaanya, apa dia (Marciana Dominika Jone, red) layak jadi Kakanwil?, tanya Siregar.
Sebelumnya Marciana membantah SK Pembatalan obat-obatan kepada pegawai itu sebagai buntut dari protes sembilan pegawai Rutan Kupang pada Kamis, 30 Mei 2024.
Menurut Marciana, pencabutan SK itu ada kekeliruan teknis sebagaimana tercantum pada landasan sosiologis dalam huruf b konsiderans menimbang SK Pencabutan.


