SURABAYAONLINE.CO – Dalam lanjutan sidang para terdakwa pembunuhan Yosua Hutabarat (Brigadir J) Juli tahun lalu, Richard Eliezher yang merupakan salah satu terdakwa yang menembak Brigadir J dijatuhi vonis satu tahun enam bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Kamis (15/2) siang.
Richard dijatuhi hukuman yang “ringan” akibat perannya dalam menyingkap tabir kasus pembunuhan Brigadir J. Majelis hakim yang dipimpin oleh Wahyu Iman Santoso menilai Richard Eliezer merupakan justice collaborator alias saksi pelaku yang bekerjasama selama penyidikan dan persidangan sehingga ia diberi hukuman yang jauh lebih ringan dari Sambo, meskipun Richard juga turut melepaskan tembakan yang mengakibatkan kematian Brigadir J.
Sebelumnya Ferdy Sambo divonis hukuman mati, sementara Putri Chandrawati alias PC dihukum 20 tahun penjara, serta Kuwat Maruf dijatuhi hukuman 15 tahun penjara.
Sambo dinilai terbukti melanggar Pasal 340 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 49 jo Pasal 33 UU ITE jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Namun hukuman ini jauh lebih berat dari apa yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU). JPU meminta Ferdy Sambo dihukum seberat-beratnya hukuman penjara seumur hidup.
Pembunuhan terhadap Brigadir J (Yosua Hutabarat) terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 lalu di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Pembunuhan diduga karena Putri Chandrawati yang merupakan istri Sambo telah dilecehkan Yosua saat berada di Magelang, Jawa Tengah pada Kamis, 7 Juli 2022. Namun dugaan ini telah dibantah oleh pihak keluarga Yosua.

