SURABAYAONLINE.CO, Sumenep – Sebanyak 37 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Sumenep, Madura mendapatkan hak pemasyarakatan.
Hak Pemasyarakatan merupakan kewajiban yang harus didapatkan narapidana di lembaga pemasyarakatan, berupa, asimilasi di rumah, asimilasi kerja luar dan pengusulan tamping.
“Hak pemasyarakatan diberikan kepada Napi berdasarkan sidang yang diikuti Pejabat Struktural, Komandan Jaga hingga Wali Pemasyarakatan,” tutur Karutan Kelas IIB Sumenep Ridwan Susilo, Selasa (31/1).
Rincian dari 37 warga binaan yang mendapat hak pemasyarakatan itu tersebut bermacam. 14 orang mendapat asimilasi di rumah, 9 asimilasi kerja luar dan 14 orang akan diusulkan menjadi tamping.
“WBP itu telah memenuhi syarat administratif dan subtantif,” katanya. (Upek)