SURABAYAONLINE.CO, Sumenep – Sebabyak 49 motif batik Catra karya Warga Binaan Pemsyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Sumenep, Madura, Jawa Timur resmi terdaftar sebagai kekayaan intelektual.
Batik Catra resmi ditetapkan sebagai kekayaan intelektual pada Minggu (29/12) kemarin dengan didaftarkan hak cipta jenis “Seni Motif Lainnya” di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham RI.
Karutan Kelas IIB Sumenep Ridwan Susilo sangat bersyukur atas terdaftarnya hak cipta motif batik catra tersebut.
Hal itu, kata Ridwan, merupakan sebuah pencapaian yang luar biasa bagi Rutan Sumenep.
“Sekarang desain Batik Catra sudah terdaftar secara resmi sebagai Hak Cipta. Semoga ini menjadi penyemangat WBP untuk berkembang lebih baik lagi” harapnya, Jumat (30/12).
Dia mengungkapkan, didaftarkannya motif batik Catra ini untuk melindungi Kekayaan Intelektual karya warga binaan Rutan Sumenep agar tidak diritu ataupun dipakai oleh pihak lain.
Tidak hanya itu, nantinya akan lebih banyak lagi motif-motif baru Batik Catra yang akan didaftarkan sebagai Hak Cipta. (Upek)