SURABAYAONLINE.CO | Sumenep – Momentum Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2023 tidak ada kata libur bagi Aparatur Sipil Negara dilingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep, Madura.
Hal tersebut ditegaskan Kepala Bidang (Kabid) Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan BKPSDM Sumenep Miftahul Arifin, Rabu (21/12).
Dia menjelaskan, ASN tidak diliburkan pada momentum itu sebagaimana keputusan tiga Menteri. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) nomor 3 tahun 2022, Kementrian Agama nomor 1066 tahun 2022, dan Kementrian Ketenagakerjaan nomor 3 tahun 2022 tentang hari libur nasional dan cuti bersama.
Kemudian sebagai penegasan Pemerintah Kabupaten Sumenep melalui Surat Edaran (SE) nomor 800/852/435.203.2/2022.
“Jadi tidak ada libur bagi ASN pada momentum Nataru tahun ini,” terangnya
Pihaknya menegaskan, jika ada Aparatur Sipil Negara (ASN) meliburkan diri pada momentum itu tanpa ada keterangan maka akan dikenakan sanksi sebagaimana pelanggaran yang dilakukan.
Namun, sebelum itu, pihaknya akan menindaklanjuti berupa klarifikasi kepada pimpinan OPD yang bersangkutan mengenai kebenarannya.
“Kami sudah berkomitmen, bahwa aturan kepegawaian sesuai PP 94 tahun 2021 harus dilaksanakan oleh setiap OPD di Sumenep,” jelasnya
Pihaknya yang sama-sama Aparatur Sipil Negara (ASN) mengajak bagi sesama abdi negara agar bersama-sama menaati aturan tersebut. Hal itu dilakukan tentunya untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Sumenep. (Upek)