SURABAYAONLINE.CO, Sampang – Inisial FR Warga Desa Tambaagung, Kecamatan Ambunten ditangkap Polisi Sampang, Madura, Jawa Timur.
FR ditangkap karena diduga membawa sabu kurang lebih 0,76 gram. Dan FR merupkan sopir Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep.
Kasi Humas Polres Sampang Ipda Dody Darmawan membenarkan terkait penangkapan terhadap inisial FR. FR ditangkap di Dusun Krangloh, Desa Dharma, Camplong, Sampang pada (27/11) sekitar pukul 20.30 WIB kemarin.
Menurut Doddy, FR ditangkap karena kedapatan transaksi sabu di Desa Dhrama, Camplong setelah pulang mengantarkan Anggota Dewan Sumenep ke Surabaya.
“FR digeledah dan kedapatan membawa sabu kurang lebih 0.76 gram dibungkus bungkus rokok,” terangnya, Kamis (1/12).
Saat penggerebekan dari tangan FR, lanjutnya, polisi tidak hanya mengamankan sabu, tapi juga 1 unit mobil Innova warna hitam, kunci kontak, STNK, dan 1 unit HP.
“Tersangka FR, beserta barang bukti diamankan di Polres Sampang,” jelasnya.
Tersangka FR dijerat pasal 114 ayat 1 Subsider pasal 112 ayat 1 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. “FR terancam kurungan 5 tahun penjara,” pungkasnya. (Upek)