SURABAYAONLINE.CO | BANGKALAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan, melalui Dinas Lingkungan Hidup (Dishub) setempat, terus berlakukan parkir berlangganan.

Padahal, sejauh ini parkir berlangganan di Bangkalan masih terus diprotes oleh warga, karena penerapannya tidak sesuai dengan yang disampaikan oleh pihak dinas.

Diketahui, penerapan parkir berlangganan itu,  sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 9 tahun 2021 tentang penyelenggaraan pelayanan parkir. Hal itu untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Berdasarkan Perbup tersebut terdapat 4 (empat) jenis parkir. Pertama parkir tepi jalan umum. Adalah tempat parkir yang ada di jalan tertentu, diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dan dikenai retribusi parkir.

Kedua, parkir khusus adalah tempat parkir di luar ruang milik jalan yang berupa usaha khusus. Parkir atau usaha penunjang pokok usaha yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.

Selanjutnya Pajak Parkir adalah pajak atas penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan penitipan kendaraan bermotor.

Parkir insidentil adalah parkiran di tempat-tempat umum baik yang menggunakan tanah, jalan dan lapangan-lapangan yang dimiliki/dikuasai Pemerintah Daerah maupun swasta karena ada kegiatan insidentil.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bangkalan Moawi Arifin mengungkapkan, dari keempat jenis parkir tersebut, untuk jenis parkir tepi jalan umum diberlakukan parkir berlangganan.

“Parkir berlangganan adalah retribusi parkir yang dipungut selama satu tahun atau sampai dengan masa berlaku pajak kendaraan bermotor, sehingga yang bersangkutan dibebaskan dari penarikan retribusi parkir secara konvensional,” ujar Moawi.

Sedangkan untuk parkir khusus, pajak parkir dan parkir insidentil tetap dipungut retribusi sesuai Undang–undang yang berlaku.

Parkir berlangganan kata Moawi hanya untuk kendaraan berplat nomor Kabupaten Bangkalan yang sudah membayar retribusi dengan ditandai oleh stiker berlangganan.

“Kendaraan diluar plat Kabupaten Bangkalan tetap dikenakan retribusi parkir secara konvensional sesuai pasal 10 Perbup nomor 9 tahun 2021,” lanjutnya.

Sementara untuk Mekanisme pemungutan pembayaran retribusi parkir berlangganan kata Moawi dilaksanakan di P3D Wilayah Kabupaten Bangkalan.

“Pembayarannya, setiap perpanjangan STNK, masing-masing kendaraan akan dikenakan biaya Retribusi Parkir Berlangganan,” ucapnya.

Terpisah dari itu, parkir berlangganan dikeluhkan oleh salah satu pengendara, Badrut Tamam. Dia merasa di prank oleh pemerintah, dengan adanya parkir berlangganan.

Selama ini, parkir berlangganan di Bangkalan hanya secara administratif saja, tidak dengan tindakan dilapangan. Sebab, jukir yang ditugaskan dilapangan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) setempat, merasa dungu saat ada dilapangan.

“Buktinya, kita sudah ada stiker tapi masih dimintai bayar parkir, katanya parkir berlangganan ini khusus parkir tepi jalan?” kata kepada Surabayaonline.co.

Tamam meminta, agar pemerintah mengevaluasi kebijakan parkir berlangganan ini, karena kebijakan ini menurut dia sangat merugikan masyarakat.

“Pemerintah ini ambil enaknya saja, uang rakyat diambil, dengan iming-iming parkir langganan, sementara pelayanan di lapangan tidak sesuai,” tegas Tamam, ketua pergerakan mahasiswa islam indonesia (PMII) Komisariat STKIP Bangkalan tersebut.

Hal senada juga disampaikan oleh Qomaruddin, dia mengaku juga tidak pernah luput dari jukir saat parkir di tepi jalan umum. Padahal saat ia bayar pajak, harus bayar parkir langganan juga.

“Bayangkan kalau mobil harus bayar Rp 50 ribu untuk parkir langganan, beda lagi sepeda motor Rp 30 ribu pertahun, kalikan saja berapa kendaraan yang bayar pajak sekaligus parkir, pastinya Bangkalan kaya, tapi nyatanya jalan saja masih tak terselesaikan,” kata Qomar.

Share.

Comments are closed.

Exit mobile version