SURABAYAONLINE.CO | BANGKALAN – Kasus penyelewengan dana bantuan sosial, program keluarga harapan (Bansos PKH), di Desa Kelbung, Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan hingga kini belum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN).
Padahal, masa tahanan terhadap 5 orang tersangka sudah memasuki 5 bulan, artinya masa tahanan sudah habis. Sebab, masa tahanan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan selama 4 bulan.
Meski demikian, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan, melalui Kasi Intel Dedi Franky menyebutkan, sampai saat ini kasus itu masih dalam proses pemberkasan, sehingga masih belum dilakukan pelimpahan.
“Belum mas, paling cepat bulan ini, dan paling lama bulan depan akan kami limpahkan. Saat ini masih pemberkasan,” ungkap, Dedi saat dikonfirmasi, Kamis (10/11/2022).
Selain itu, terkait satu orang tersangka, yakni Syamsuri eks Kades Kelbung, sampai saat ini Kejari Belum bisa menangkapnya. Bahkan masih belum mengetahui keberadaan Syamsuri tersebut.
“Iya betul mas kami belum menemukan si Syamsuri. Tapi kita sudah terbitkan DPO, jadi siapa saja yg tau keberadaan Syamsuri bisa menginformasikan ke kami Mas, dan sampai sekarang juga kita masih cari keberadaan Syamsuri,” katanya.
Untuk diketahui, dari 5 orang tersangka yang sudah habis masa jabatannya itu, diantaranya seorang koordinator kecamatan pendamping PKH, berinisial AGA (37), sedangkan NZ dan AM sebagai pendamping PKH, dan SU merupakan istri eks Kades Kelbung, serta SI merupakan warga yang terlibat.
Kasus penyelewengan bantuan dana PKH ini modusnya, tersangka mengambil kartu ATM PKH yang dimiliki oleh 300 warga, dari keluarga penerima manfaat (KPM). Kartu tersebut kemudian dicairkan dan digunakan untuk kebutuhan pribadi para tersangka. Perilaku korupsi ini diketahui sejak tahun 2017 hingga tahun 2021. Akibat korupsi berjemaah ini, kerugian negara ditaksir Rp. 2 sampai Rp. 3 Miliar.