SURABAYAONLINE.CO, Sumenep – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumenep, Jawa Timur, bersama Bea Cukai Madura menggelar sosialisasi tatap muka kepada Forum Informasi Masyarakat (FK-KIM) pada Selasa (25/10).
Kasatpol PP Sumenep, Ach Laili Maulidy mengatakan, sosialisasi pencegahan peredaran rokok ikegal sangat penting agar diterima secara utuh oleh masyarakat.
“Informasi yang diterima masyarakat tidak bersifat hoax, tapi utuh dan benar. Makanya, kami selaku Satpol PP bersama Bea Cukai menggandeng KIM dalam sosialisasi DBHCT ini khususnya tentang pemberantasan rokok ilegal,” katanya, Rabu (26/10).
Dengan sosialisasi tatap muka kepada KIM, diharapkan informasi yang telah disampaikan dapat menyebar keseluruh lapisan masyarakat secara utuh.
Laili mengaku, Satpol PP bersama instansi lainnya akan terus melakukan operasi terhadap toko atau warung masyarakat di kecamatan-kecamatan untuk mendata dan memperingatkan para pedagang agar tidak menjual rokok ilegal.
Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Kantor Bea Cukai Madura, Zainul Arifin mengatakan, Indonesia merupakan peringkat pertama pengguna rokok di dunia, dan barang-barang yang kena cukai, serta empat pilar kebijakan hasil tembakau.
Sehingga kata dia, peredaran rokok ilegal di Indonesia termasuk Sumenep harus diperangi karena merugikan Negara.
Dalam kesempatan itu, Zainul Arifin memaparkan, dasar hukum tentang penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCT) adalah peraturan menteri keuangan (PMK) nomor 215/PMK.07/2021, untuk prosentase pagu anggaran penggunaan DBHCT adalah 50% untuk bidang kesejahteraan masyarakat, 10% bidang penegakan hukum dan 40% bidang kesehatan.
Adapun denda bagi pembuat, pengedar dan pedagang rokok ilegal adalah sanksi pidana penjara paling sedikit satu tahun, paling lama lima tahun, atau denda berupa dua kali nilai cukai atau sepuluh kali nilai cukai.
Sosialisasi tatap muka terpusat di Aula Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Sumenep. Hadir pada kegiatan tersebut, Kasatpol PP Ach Laili Maulidy dan perwakilan Bea Cukai wilayah Madura Zainul Arifin. (Upek)