SURABAYAONLINE.CO, Sumenep – Dinas Penanaman Modal Pelayanan Satu Pintu dan Ketenagakerjaan (DPMPTSP dan Naker) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur Diduga lemah dalam pengawasan terhadap kafe di Sumenep.

Pasalnya, terdapat salah satu kafe di Sumenep diduga tidak sesuai dengan peruntukannya. “Ada salah satu kafe di Sumenep yang kami duga izinnya tempat makan, tetapi diduga dipergunakan pesta miras dan dugem,” kata salah satu warga Sumenep inisial MS, Rabu (28/9).

Ketika Miras dan Dugem dibiarkan, maka disinyalir adanya peredaran Narkotika di Kabupaten Sumenep. “Sebelum ini terjadi, silakan tutup saja kafe itu,” tegasnya

Menurutnya, kelemahan DPMPTSP dan Naker khususnya yang membidangi dalam pengawasan tidak memerhatikan aktivitas yang dilakukan salah satu kafe tersebut.

Seharusnya, kata MS, DPMPTSP dan Naker yang membidangi hal itu terus melakukan pengawasan secara intens. “Jangan sampai kecolongan itu Dinas,” ujarnya

MS menduga jika DPMPTSP dan Naker serta tim yang tergabung didalamnya saat melakukan razia maupun pengecekan terhadap kafe hanya formalitas.

“Kalau misalnya benar begitu, DPMPTSP dan Naker ini tidak ada bedanya dengan pengecut,” katanya

Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Satu Pintu dan Naker Sumenep Abd. Rahman Riadi menyarankan untuk dilaporkan ke penegak Perda jika diketahui melanggar.

“Saat kami ke lapangan tidak ditemukan Miras,” katanya

Sementara Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumenep Laili Maulidi membenarkan jika penegakan perda di Satpol PP. Namun, kata laili, perlu diketahui bahwa masih ada pengampu Perda.

“Pengampu Perda itu tim tehnis yang terlibat didalamnya. Misalkan penjualan Miras ada di dinas ini, dan ketika izin tidak sesuai peruntukan ada di DPMPTSP dan Naker. Satpol PP nanti akan bertindak sesuai hasil dari kajian tim itu,” paparnya. (Upek)

Share.

Comments are closed.

Exit mobile version