SURABAYAONLINE.CO, Bangkalan – Kreta kelinci atau yang akrab dikenal dengan mobil odong-odong, masih marak beroperasi di jalan raya umum sekitaran Kota Bangkalan.
Padahal, mobil odong odong tersebut sudah dilarang untuk mengangkut penumpang di jalan raya, namun kenyataan di lapangan masih ada odong-odong yang nekat beroperasi mengangkut penumpang di jalan yang tidak semestinya dilalui.
Beroperasinya mobil odong-odong sampai saat ini dinilai masih minim penindakan dari pihak petugas (Kepolisian lalu lintas Polres Bangkalan).
“Saya tidak memiliki kewenangan untuk menindak mobil odong-odong yang masih berkeliaran di jalan raya umum, karena penindakan itu bukan tugas saya,” dalih Kanit Kamsel Satlantas Polres Bangkalan Ipda Wiwit Heru Santoso, saat dikonfirmasi, Jumat (23/9/2022).
Bahkan pihaknya mengaku, bahwa tugas dia hanya memberikan edukasi terhadap maraknya odong-odong yang berkeliaran di jalan raya umum. Sementara untuk penindakan itu tugasnya Kanit Turjawali.
“Untuk penindakan, itu bukan tugas saya, saya hanya bertugas memberikan edukasi saja, penindakan itu tugasnya kanit turjawali dan itu sudah saya sampaikan ke kanitnya,” kata Wiwit.
Sebelumnya, pihaknya menyebutkan, sudah melakukan sosialisasi dan sudah dilakukan operasi secara bersama-sama dengan Dishub maupun Satpol-PP.
Bahkan sudah dilakukan pernyataan bersama, kalau odong-odong ini tidak akan beroperasi. Akan tetapi kenyataannya, mobil odong-odong masih marak berkeliaran di jalan raya umum.
“Coba tanya kanit Turjawali, karena penindakan itu tugasnya kanit turjawali, sementara saya hanya mengedukasi,” dalihnya.
Menanggapi hal itu, Ipda Dika E, Kanit Turjawali Satlantas Polres Bangkalan, menyebutkan bahwa pihaknya selalu siap menindak, jika ada perintah.
Penindakan terhadap mobil odong-odong ini tidak semerta-merta di tindak begitu saja, melainkan harus melalui teguran sebanyak tiga kali, baru ada penindakan.
“yang mengetahui berapa kali melanggar beroperasi di jalan raya umum, itu hanya pak Wiwit kanit Kamsel, kalau saya karena tugasnya penindakan kalau ada perintah kapanpun siap menindak,” jelas dia.
Diketahui, mobil odong-odong atau kereta kelinci sendiri, merupakan modifikasi dari kendaraan umum yang melanggar peraturan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang kendaraan standar pelayanan minimal angkutan umum. (imam)