SURABAYAONLINE.CO, Bangkalan – Ribuan pegawai non aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Bangkalan dinilai menjadi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), oleh anggota Komisi DPRD setempat.
Menurut data dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur (BKPSDA), kurang lebihnya ada 3.243 orang pegawai non ASN.
Dari ribuan pegawai non ASN tersebut, anggaran yang dikeluarkan untuk gaji senilai Rp 48 Miliar. Dana itu bersumber dari APBD Kabupaten Bangkalan.
Gaji yang dikeluarkan untuk pegawai non ASN tersebut masuk di belanja barang dan jasa. Sementara untuk ASN masuk dalam gaji pegawai.
Anggota Komisi A DPRD Bangkalan, Muhammad Hotib menyebutkan, membengkaknya anggaran yang dikeluarkan hanya untuk menggaji pegawai tersebut menilai bahwa APBD tidak sesuai dengan visi misi Bupati.
“Penggunaan dana APBD di Bangkalan ini tidak sesuai dengan visi misi Bupati, karena belanja pegawai yang membengkak bukan belanja modal,” kata Hotib saat ditemui, Kamis (22/9/2022).
Solusi yang disampaikan olehnya, Bupati harus memperbaiki Peraturan Bupati (Perbub) tentang Pedoman Pelaksanaan Penegakan Disiplin Pegawai, karena keaktifan pegawai harus diterapkan.
Jika hal itu dibiarkan, maka dampaknya terhadap peningkatan infrastruktur belum bisa berjalan secara maksimal.
Selain itu, dia juga menekankan agar deteksi kehadiran pegawai harus diterapkan dan juga Perbub tambahan penghasilan pegawai (TPP) harus diperbaiki.
“APBD kita ini banyak dikeluarkan terhadap pegawai, sementara kinerjanya tidak maksimal, sehingga yang terbengkalai peningkatan infrastrukturnya, makanya Perbub harus diperbaiki, makanya maksimalkan absensi yang lebih ketat terhadap pegawai, agat kinerjanya lebih maksimal,” tegas dia.
Menanggapi hal itu, kepala BKPSDA Bangkalan Agus Eka Leandy mengatakan, kalau untuk pengawasan dan pengendalian terhadap pegawai itu, menjadi tanggung jawab masing-masing unit kerjanya dan itu secara berjenjang.
“Misal, dari staf yang bertanggung jawab adalah kasi nya, kasi yang bertanggung jawab adalah kabid nya, terus itu secara berjenjang,” kata Agus.
Agus menjelaskan, pada saat pengajuan tunjangan atau TPP, disitu sudah jelas harus ada tanda tangan dari atasannya, dan untuk mendapatkan tunjangan itu mengacu pada tingkat kehadiran.
Dia juga menyebutkan, bahwa BKD tidak bisa mengawasi tingkat kedisiplinan sekitar 9 ribu pegawai se Bangkalan, karena sesuai dengan regulasi yang ada PP 94 tahun 2021, disiplin pegawai menjadi tanggung jawab dari masing-masing unit kerjannya.
Dalam artian, kedisiplinan pegawai itu ada tiga tahap, pertama pelanggaran kedisiplinan ringan, sedang dan berat. “Jadi, disiplin sedang dan ringan ini menjadi tanggung jawab dari masing-masing OPD,” kata dia.
Sementara untuk pelanggaran disiplin berat hingga pemberhentian itu, menjadi tanggung jawab dari tim, yakni BKD dan Inspektorat.
“Jadi bukan hanya tanggung jawab BKD, melainkan ada inspektorat yang harus bertanggung jawab, dan kami sifatnya menunggu rekomendasi dari inspektorat, semisal salah satu ASN ini telah melanggar kalau inspektorat merekom untuk memecat maka akan kita lakukan pemecatan,” sanggahnya. (mam)