SURABAYAONLINE.CO, Sampang – Penghargaan Kota/Kabupaten Layak Anak (KLA) adalah penghargaan yang diberikan oleh Kementrian Pemberdayaan Perempuan
dan Perlindungan Anak (PPPA) kepada suatu kota atau daerah.
Kota/kabupaten pantas dan berkesempatan mendapatkan Penghargaan KLA.
Apabila kota/kabupaten tersebut memiliki pembangunan hak dan perlindungan khusus anak secara menyeluruh.
Lalu apakah pantas dan patut sebuah kota/kabupaten yang masih banyak mempunyai persoalan hukum yang belum tuntas mendapatkan Penghargaan KLA?.
Hal itu seperti yang dipertanyakan oleh salah satu Wartawan Senior Kabupaten Sampang Hernandi atau kerap disapa Dedet.
Saat menghadiri sosialisasi pemenuhan hak anak yang digelar oleh Dinas Sosial Kabupaten Sampang, yang bertempat di Aula PPPA Dinas Sosial Jalan Rajawali.
Hari Chandra Noviyanto, SE, MM Fasilitator Anak Nasional, juga selaku pemateri di acara tersebut menjawab pertanyaan itu.
Menurut Chandra, kota/kabupaten yang masih memiliki tingkat kekerasan atau kasus kekerasan yang tinggi masih berkesempatan mendapat Penghargaan KLA.
“Persoalan itu adalah salah satu dari VIII Kluster standart penilaian, namun Kementrian masih mempunyai tujuh (7) standart penilaian lainnya,” jelas Chandra.
Seperti halnya Kota Surabaya yang masih memiliki tingkat kekerasan terhadap ibu dan anak-anak, namun Kota Surabaya menjadi icon kota KLA.
“Kasus kekerasan itu tidak bisa diantisipasi dan dimanapun bisa terjadi, namun yang terpenting adalah fast response dari pemerintah dan menyelesaikan kasus tersebut sampai tuntas paripurna,” tuturnya.
“Tangkas Tuntas dari pemerintah inilah yang akan menjadi dasar penilaian Kementrian PPPA untuk memberikan penghargaan KLA kepada suatu kota/kabupaten,” tukasnya. (bib)