SURABAYAONLINE.CO, Sumenep – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kantor Wilayah Jawa Timur mendatangi kantor pertanahan Sumenep, Madura, Jawa Timur, Kamis (25/8).
Kedatangannya disambut meriah pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumenep.
Koordinator Penanganan Perkara BPN Kanwil Jawa Timur Eko Widiyanto menjelaskan, kedatangannya ke BPN Sumenep dalam rangka monitoring penanganan sengketa konflik perkara pertanahan di Sumenep.
Monitoring yang dimaksud adalah untuk mendengar dan melihat langsung laporan dari petugas BPN Sumenep dalam menyelesaikan perkara dimaksud. Mulai dari jumlah dan proses peneyelesaiannya.
Ia menyampaikan, dalam meneyelesaikan perkara sengketa di Sumenep harus sesuai aturan. Fisik, yuridis dan lain sebagainya. “Intinya semua harus dilakukan sesuai Sandar Operasional Prosedur (SOP) berlaku,” katanya
Dalam menyelesaikan sengketa sebagaimana dimaksudkan dalam Agraria/Kepala BPN Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pengendalian Pemanfaatan dan Pengawasan Penataan Ruang.
Menurutnya, dalam menyelesaikan sengketa di Kantor BPN yang paling bagus adalah dilakukan secara mediasi. Artinya, tidak merugikan kedua belah pihak ketika itu berpotensi.
“Ketika itu alberpotensi. Dan ini merupakan solusi terbaik atau win-win sokution,” paparnya
Disamping itu kata dia, pihaknya juga menyampaikan sebagaimana disebutkan dalam Permen ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021 tentang permohonan hak dari pelaksanaan PP 18 Tahun 2021 tentang cipta kerja.
Sementara Kasi Pengendalian dan Penanganan Sengketa BPN Kantor Sumenep Gufron mengaku sangat terbantu dengan kehadiran petugas BPN Kanwil Jatim.
“Semua aturan penyelesaian sengketa sudah jelas diatur sebagaimana yang disampaikan pihak BPN Kanwil Jatim,” ujarnya
Menurutnya, selama tahun 20221 kasus sengketa yang diajukan mediasi ada satu perkara. Kedepan, lanjutnya, pola mediasi perlu dilaksanakan dengan baik.
“Jika tidak menemukan titik terang melalui mediasi maka jalan terakhirnya dilakukan secara hukum,” pungkasnya. (Upek)


