SURABAYAONLINE.CO, Sumenep – Persatuan Wakaf Panembahan Sumolo Sumenep, Madura, Jawa Timur mengajukan permohonan pengukuran tanah kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat beberapa waktu lalu.

Terdapat sembilan peta bidang tanah yang diajukan. Diantaranya, Kodim 0827, CPM, Masjid Jamik, Taman Bunga (TB), Keraton, Gedung GNI sebelah timur TB dan lainnya.

Namun, rencana itu mendapat penolakan tegas dari Pemerintah Daerah (Pemda) dan Kodim setempat dibuktikan dengan surat penolakan tertanggal 22 Agustus 2022 pada BPN.

Keesokan harinya yakni Selasa (23/8) penolakan disampaikan kelompok yang mengatasnamakan warga Sumenep, Madura melalui aksi unjuk rasa.

Dan pada hari itu juga, Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat menegaskan bahwa prencana pengukuran lahan yang diajukan Perkumpulan Wakaf Panembahan Sumolo dibatalkan.

Apa alasan perkumpulan tersebut mengajukan pengukuran tanah wakaf di Sumenep? Salah satu warga Sumenep RB. Zainal Fatah menduga jika hal itu merupakan akal-akalan perkumpulan Panembahan Sumolo saja yang mengatasnamakan warisan dari nenek moyang.

Menurutnya, jika beberapa tanah wakaf di Sumenep dikeluarkan sertifikat dan atas nama Panembahan Sumolo maka kejadian beberapa tahun yang lalu akan terulang kembali.

“Beberapa tahun lalu, diambil alih haknya oleh perkumpulan itu dan berkedok kepemilikan dan nantinya dijadikan kepemilikan keturunan. Itu salah,” katanya usai aksi unjuk rasa di depan Kantor BPN Sumenep

Ia mengungkapkan, salah satu bukti lainnya yang juga diduga menjadi akal-akalan perkumpulan wakaf Panembahan Sumolo dirasakan dirinya saat menjadi pengurus yang hanya bertahan selama empat bulan beberapa tahun lalu.

“Saya dulu pernah menjadi pengurus di perkumpulan itu. Namun tidak sesuai dengan AD/ART dan perundang-undangan akhirnya saya keluar,” terangnya

Intisari dari akal perkumpulan itu, kata dia untuk menyerobot lahan. Buktinya, lanjut dia, lahan penjaga Makam Raja-Raja Sumenep atau Asta Tinggi Sumenep yang diwarisi oleh nenek moyang aslinya pernah diserobot oleh Penembahan Sumolo.

Sebelumnya, sekelompok orang yang mengatasnamakan warga Sumenep menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor BPN setempat, Selasa (23/8).

Mereka menuntut agar rencana pengukuran peta bidang tanah Kodim 0827 dibatalkan. Pihak BPN juga mengaku sudah melakukan langkah sesuai prosedur dengan membatalkan pengukuran tanah tersebut. (Upek)

Share.

Comments are closed.

Exit mobile version