SURABAYAONLINE.CO| Sumenep – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sumenep, Madura, Jawa Timur bakal membuka pendaftaran PPK dan PPS pada bulan Oktober 2022.

Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) dan Partisipasi Masyarakat (Parmas) KPU Sumenep Rafiqi Tanzil memaparkan, pembukaan pendaftaran PPK dan PPS sebagai kepanitiaan pada Pemilu 2024 mendatang.

“Untuk tanggal penetapan belum dipastikan. Yang jelas harapan kami semua tahapan berjalan dengan baik dan maksimal,” harapnya, Jumat (5/8).

Untuk syarat menjadi PPK dan PPS kata dia, tidak jauh berbeda dengan Pemilu di Tahun 2019 silam. Diantaranya surat keterangan sehat jasmani dan bebas Narkoba.

Saat ini, kata dia, masih dalam proses tahapan pembentukan Ad Hoc dan perubahan Daerah Pemilihan (Dapil).

Termasuk syarat menjadi badan ad hoc pada Pemilu 2024 dimungkinkan sama. Namun, lanjutnya, para penyelenggara yang pernah menduduki jabatan selama dua periode berturut-turut dipastikan tidak bisa mendaftar.

“Ini sudah jelas. Kalau untuk usia maksimal 50 tahun,” jelasnya. (Upek)

Share.

Comments are closed.

Exit mobile version