SURABAYAONLINE.CO| Sumenep – Polres Sumenep membekuk seorang pria berinisial ZT (46) warga Dusun Tambak Desa Jambu Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep, Madura.
Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S mengjelaskan, ZT (46) dibekuk pada Senin (25/7) karena diduga mencabuli gadis dibawah umur bernama Bunga (11). Pelaku dan korban tidak saling kenal.
Widiarti memaparkan, kejadian berawal saat pelaku melihat korban dari dalam kendaraanya sendiri sedang menyeberang di Jalan Raya Pakandangan, Kecamatan Bluto setempat.
Kemudian pelaku menyeret korban kedalam mobilnya untuk dibawa ke rumah pelaku di Dusun Tambak Desa Jambu Kecamatan Lenteng, Sumenep.
“Korban di dalam mobil sempat ditawari uang Rp50 ribu dan akan ditambah menjadi Rp1 juta. Setelah itu dibawa dan pelaku melampiaskan nafsunya itu,” terangnya, Selasa (26/7).
Usai melampiaskan nafsunya, korban ditinggal sendirian di dalam kamar pelaku. Karena mempunyai peluang kabur, akhirnya korban melarikan diri dan duduk sambil menangis dekat warung milik S.
“Disitulah korban menceritakan kejadian yang dialaminya ke pemilik warung. Dan S (pemilik warung. Red) membawa korban ke Kades Darmista, Lenteng,” jelasnya
“Kemudian Kades melaporkan kejadian itu ke Kepolisian,” tambahnya
Adapun Barang Bukti (BB) yang diamankan atas kejadian tersebut diantaranya, baju kotak-kotak berwarna putih kombinasi merah, kuning, biru, baju sobek bagian depan, Kerudung warna putih, Celana dalam warna biru milik korban.
Dan dua buah cincin warna ungu dan kuning, Satu lembar uang pecahan Rp 50 ribu, Lima bungkus obat kuat yang digunakan sebelum melakukan persetubuhan, Satu unit mobil Suzuki Ertiga warna putih Nopol M-1545-TA milik pelaku.
Atas perbuatanya, terlapor alias pelaku di jerat Pasal 81 ayat 1, 2, dan/atau Pasal 82 ayat 1 jo pasal 76 huruf e UU RI No 17 Tahun 2016 atas perubahan UU No.35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda 5 Miliar. (Upek)