SURABAYAONLINE.CO, Sumenep – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Madura, Jawa Timur telah meringkus empat terdakwa kasus pemalsuan dokumen pencairan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) tahun 2021 yang mengatasnamakan Ponpes Annuqayah, Kamis (9/6).
Empat tersangka itu, Jamaludin Bin Abdurrahman (40) asal Desa Kartagenna Tengah Kecamatan Kadur, Panekasan, Amir Hamzah Bin Sawi (40) warga Desa Panaguan, Kecamatan Larangan, Pamekasan, Ach. Faidi Bin Muzanni (34) asal Pamekasan dan Haitum Bin Juri (49) Desa Sentol, Pragaan, Sumenep.
“Mereka melakukan pelanggaran secara bersamaan,” terang Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumenep Trimo saat konferensi pers
Keempat terdakwa diterapkan sangkaan pasal 55 Ayat (1) KUHP dan 266 ayat (1) dan 263 KUHP tentang pemalsuan data dan dokumen dengan hukuman 7 (tujuh tahun) penjara.
“Mereka (terdakwa) dilakukan penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IIB Sumenep,”jelasnya
Menurutnya, terdakwa dilakukan penahanan di Rutan Klas IIB Sumenep karena pertimbangan subjektif dan objektif. Artinya, terdakwa dikwatirkan menghilangkan Barang Bukti (BB) dan atau mengulangi tindakan serupa.
Apalagi kata dia, pasal yang disangkakan diatas 5 (lima) tahun penjara. Motif terdakwa untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Dan terdakwa melakukan pemalsuan dokumen Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) hanya sekali.
Adapun Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan berupa uang senilai Rp50 juta, printer dan Laptop yang digunakan untuk memalsukan dokumen pencairan BOP tahun 2021 yang mengatasnamakan Ponpes Annuqayah.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep menetapkan P21 atas kasus pemalsuan dokumen BOP yang mengatasnamakan Ponpes Annuqayah pada Selasa (7/6). Dan Kamis (9/6) telah meringkus empat terdakwa. (Upek)