SURABAYAONLINE.CO| Sumenep, Angka kasus perceraian di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur per April 2022 mencapai 144 kasus cerai gugat. Sedangkan 2021 mencapai 148 kasus serupa.
Panitera Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Sumenep Laseman mengatakan, kasus perceraian per April 2021 dan 2022 mengalami penurunan.
“Perceraian itu dipicu kurangnya harmonisasi dalam kelurga. Dan data ini kami ambil per April karena tahun 2022 masih berjalan,”terangnya, Kamis (2/5).
Menurutnya, kurangnya angka kasus perceraian di Sumenep salah satunya karena adanya pandemi covid-19 sehingga masyarakat yang mengajukan perceraian tidak semua ditangani sehingga berkurang.
“Waktu itu kan maraknya pandemi masyarakat dilarang berkerumun. Jadi itu salah satu pemicunya,” katanya
Selain itu kata dia, karena adanya dapat diselesaikan mediasi dari kedua belah pihak di Pengadilan Agama (PA) sehingga pengajuan cerai talak maupun gugat dicabut.
Berdasarkan data yang masuk ke Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Sumenep total angka kasus perceraian di tahun 2021 mencapai 2.241. Tertinggi cerai gugat yang mencapai 899 orang. (Upek)


