SURABAYAONLINE.CO, Sumenep – Jumlah wajib Kartu Tanda Penduduk (KTP) di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur belum mencapai target 882.123. Saat ini masih mencapai 806.291.
Kepala Bidang Pelayanan dan Pendaftaran Penduduk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Sumenep Wasahah mengatakan, target pencapaian wajib KTP belum terpenuhi karena beberapa sebab.
Diantaranya karena banyak masyarakat Sumenep berada di luar kota atau sudah terdata dengan identitas lain, pemula, Lanjut Usia (Lansia) dan disabilitas.
“Kami hitungnya tetap wajib KTP di Sumenep karena hal itu sebagai bentuk identitas sah pribadi,” terangnya, Jumat (27/5/2022).
Upaya yang akan dilakukan untuk mencapai target itu dengan cara membentuk program pelita hati yang lebih pada pelayanan jemput bola.
Artinya, Dinas Kependudukan dan Pencatatn Sipil (Dispendukcapil) setempat mendatangi kantor Kecamatan untuk mendata warga yang belum memiliki kartu identitas berupa KTP.
“Setelah itu kita lakukan perekaman agar mempercepat pelayanan pembuatan KTP,” katanya
Selain itu pihaknya mengaku akan mendatangi sekolah untuk mendata siswa yang sudah masuk kategori wajib KTP. “Dalam waktu cepat ini kita lakukan,” ujarnya
Sementara untuk Kartu Keluarga (KK) sudah mencapai target 388.876.
Ia menjelaskan, kartu identitas berupa KTP dan Kartu Keluarga (KK) wajib dimiliki oleh warga negara sebagai kelengkapan administrasi. Hal itu kata dia sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2013 tentang Administrasi kependudukan.
KTP dan KK merupakan identitas penunjang untuk mendapatkan pelayanan diberbagai aspek. Seperti perbankan, Rumah Sakit dan lain semacamnya.
“KTP dan KK itu merupakak dasar pelayanan. Bukan pelayanan dasar. Jadi seluruh yang berkaitan dengan pelayanan alan dimintai KTP,” jelasnya. (Upek)


