SURABAYAONLINE.CO, Sumenep – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep membentuk Restorative Justice di Universitas Wiraraja Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, Kamis (19/5).
Kepala Kejaksaan Negeri Sumenep Trimo menjelaskan, kegiatan itu sebagai kepatuhan terhadap peraturan Kejaksaan Agung RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan perkara berdasarkan keadilan restoratif.
Restoratife justice merupakan suatu pemulihan hubungan dan penebusan kesalahan yang ingin dilakukan oleh pelaku tindak pidana terhadap korban (upaya perdamaian) di luar pengadilan dengan maksud dan tujuan agar permasalahan selesai secara damai.
“Ini sebagai langkah alternatif penyelesaian perkara agar tercipta kedamaian dan keharmonisan antar masyarakat Sumenep,”terangnya
Restoratife Justice mengutakan perdamaian yang memiliki nilai-nilai keadilan dengan kearifan lokal yang berkembang.
Terbukti, kata dia, sejak Mei 2022 Kejari Sumenep telah menyelesaikan satu perkara penganiayaan dengan melalui restoratife justice.
Sementara itu Rektor Unija Sumenep Syaifurrahman mengapresiasi adanya kegiatan tersebut dan berlokasi di kampus cemara Unija.
Hal itu tentunya diharapkan menjadi wadah bagi masyarakat yang berselisih atau bersengketa hukum untuk diselesaikan secara musyawarah mufakat antar korban dan pelaku.
Kegiatan restorative justice dihadiri oleh Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sumenep dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Mia Amiati yang sekaligus meresmikan kegiatan tersebut. (Upek)