SURABAYAONLINE.CO, Sampang – Kabar gembira untuk para buruh tani tembakau dan pekerja di pabrik rokok yang legal atau resmi.
Dimana pihak Pemerintah Kabupaten Sampang akan memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari dana DBHCHT kepada mereka.
Hal itu seperti yang disampaikan Analis Kebijakan Muda Pemerintah Kabupaten Sampang Bagian Ekonomi dan Sumber Daya Alam Abdi Barri, dimana pihaknya menyampaikan bahwa ada BLT bagi pekerja buruh tani tembakau dan pekerja di pabrik rokok legal. Selasa (26/4/2022).
“BLT untuk mereka yang dua golongan tadi adalah sebesar 300ribu rupiah setiap bulanya dan cair selama tiga bulan sekali atau totalnya 900ribu,” paparnya.
Namun, menurut Barri semua itu dengan catatan. Bagi buruh tani tembakau harus benar-benar buruh, bukan tanah hasil nyewa apalagi tanah punya sendiri.
“Untuk Kabupaten Sampang gak ada buruh tani tembakau, karena rata-rata masyarakat mempunyai lahan sendiri. Entah itu hak milik ataupun sewa,” jelasnya.
Dan untuk para pekerja di pabrik rokok legal, yang terjaring sebanyak 135 orang.
“Jumlah pekerja rokok di pabrik legal sebanyak 135 orang di Kabupaten Sampang dan 4 orang yang bekerja di Kabupaten Pamekasan, namun selama mereka berdomisil di Sampang. Mereka tetap berhak menerima BLT DBHCHT dari kami,” pungkasnya. (bie).