SURABAYAONLINE.CO, Sampang – Tahun 2021 lalu, Pemerintah Kabupaten Sampang terima dana 26M dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Kini, tahun 2022 Pemkab Sampang terima 28M dari DBHCHT.
Hal itu disampaikan langsung oleh Analis Kebijakan Muda Bagian Ekonomi Dan Sumber Daya Alam (SDA) Pemerintah Kabupaten Sampang Abdi Barri. Selasa (26/4/2022).
“DBHCHT dialakosikan ke tiga sektor mas, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK), 1. Kesejahteraan Masyarakat, 2. Kesehatan, 3. Penegakan hukum,” tuturnya.
Barri melanjutkan rincian dari pembagian tersebut secara detail.
“50% untuk Kesejahteraan Masyarakat yang dibagi menjadi dua, 20% untuk pengembangan bahan baku pertanian dan 30% BLT kepada buruh tani tembakau dan pekerja pabrik rokok legal , dan 40% untuk kesehatan, seperti BPJS dan semacamnya,” jelasnya.
Adapun sisanya yang 10%, untuk penegakan hukum. Seperti sosialisasi penyampaian informasi cukai dan pemberantasan rokok illegal.
“Namun mas, Pemerintah Daerah boleh menggunakan dana DBHCHT di luar yang tidak diatur kemenkeu, seperti pembuatan jalan & sertivaksi tanah,” pungkasnya. (bie).