SURABAYAONLINE.CO – Perpajakan menjadi sumber penerimaan tertinggi bagi pemerintah, tetapi relatif sulit untuk meningkatkannya lagi. Oleh karena itu, di tengah kebutuhan penerimaan negara yang tinggi saat pandemi Covid-19 pemerintah akan turut mengoptimalkan pos pendapatan lainnya, salah satunya cukai rokok.

Center of Reform on Economics atau Core Indonesia meyakini pemerintah akan menaikkan tarif cukai rokok atau cukai hasil tembakau pada 2022 demi menambah pendapatan negara. Pelaku industri rokok dilanda ketidakpastian karena hingga saat ini belum terdapat pengumuman tarif cukai hasil tembakau atau CHT.

Kementerian Keuangan mencatat bahwa rata-rata kenaikan cukai rokok pada 2018 adalah 10,04 persen, 2017 adalah 10,54 persen, dan 2016 di angka 11,19 persen. Biasanya, pemerintah mengumumkan tarif cukai rokok pada akhir September atau awal Oktober. Namun, hingga saat ini pemerintah belum kunjung mengumumkan tarif CHT untuk 2022.

Direktur Eksekutif Indef Tauhid Ahmad menilai bahwa pemerintah mematok target penerimaan negara yang cukup besar pada tahun depan. Hal tersebut akan berpengaruh terhadap kenaikan cukai hasil tembakau (CHT). “Saya perkirakan kenaikan cukai rokok 13 persen—14 persen, naik dari tahun lalu [2021 di angka 12,5 persen],” ujar Tauhid

Menurutnya, proyeksi itu muncul dari tren yang terjadi beberapa waktu terakhir, yakni turunnya volume penjualan rokok. Penurunan semakin terasa saat pandemi Covid-19 karena daya beli masyarakat yang berkurang.

Tauhid menjabarkan bahwa biasanya pelaku industri memborong pita cukai pada kuartal IV setelah mendapatkan tarif baru untuk tahun depan. Setelah itu, industri rokok dapat melakukan perhitungan penyesuaian harga setelah berlakunya tarif cukai baru. “Saat ini mereka belum menyesuaikan tarif. Pada akhirnya, terlambatnya pengumuman tarif CHT membuat pelaku industri tidak membeli banyak [pita cukai], adjustment harga tidak terlalu banyak, pengaruhnya nanti berkurang penerimaan negara,” ujar Tauhid.

Share.

Comments are closed.

Exit mobile version