SURANBAYAONLINE.CO – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menangkap satu kapal asing asal Malaysia yang melakukan illegal fishing dan mengamankan enam kapal ikan Indonesia yang melanggar ketentuan.

Penangkapan tersebut menjadi penangkapan beruntun yang dilakukan KKP dalam kurun waktu satu minggu terakhir dan semakin menegaskan komitmen KKP dalam menjaga kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan untuk melaksanakan program ekonomi biru.

“Satu kapal ikan Malaysia kembali kami tangkap di Selat Malaka pada Rabu (8/12/2021) sedangkan enam kapal Indonesia diamankan di Laut Jawa dan Teluk Kupang,” ujar Laksda TNI Adin Nurawaluddin, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan.

Adin menyampaikan bahwa satu kapal asal Malaysia ditangkap oleh Kapal Pengawas Perikanan Hiu 08 sedangkan lima kapal ikan Indonesia ditangkap oleh Kapal Pengawas Hiu 04 dan satu kapal ikan Indonesia ditangkap oleh Kapal Pengawas Napoleon 054.

“Penangkapan ini menegaskan kembali kebijakan Bapak Menteri Sakti Wahyu Trenggono bahwa kami zero tolerance terhadap illegal fishing baik oleh kapal ikan asing maupun kapal ikan Indonesia,” pungkas Adin.

Sementara itu, Direktur Pemantauan dan Operasi Armada, Pung Nugroho Saksono, menyebutkan bahwa satu kapal ikan berbendera Malaysia tersebut ditangkap saat melakukan penangkapan ikan dengan alat tangkap trawl. Kapal dengan nama PKFB 1749 tersebut diawaki oleh 5 orang dengan kewarganegaraan Myanmar.

“Saat ini kapal tersebut telah di ad hoc ke Pangkalan PSDKP Belawan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya

Pihaknya juga menyampaikan bahwa dalam rangka mengawal program ekonomi biru dan penangkapan ikan terukur, jajaran Ditjen PSDKP (Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan) akan melakukan penertiban terhadap kapal ikan asing dan kapal Indonesia yang beroperasi secara ilegal atau tidak sesuai ketentuan.

Penangkapan kapal-kapal ikan illegal fishing asal Malaysia dan Indonesia tersebut menambah panjang daftar kapal yang ditangkap oleh KKP pada tahun 2021.

Total sebanyak 163 kapal ikan telah ditangkap terdiri dari 111 kapal ikan Indonesia yang melakukan pelanggaran dan 52 kapal ikan asing yang melakukan pencurian ikan. Adapun kapal ikan asing yang ditangkap terdiri dari 25 kapal asal Vietnam, 21 kapal asal Malaysia dan 6 kapal asal Filipina. (Vega)

Share.

Comments are closed.

Exit mobile version