SURABAYAONLINE.CO – Setelah vakum selama tujuh tahun lamanya, akhirnya Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Surabaya kembali diaktifkan lagi oleh Pemerintah Kota Surabaya.
Pada Senin (25/10/21) Eri Cahyadi selaku Wali Kota Surabaya telah resmi melantik Ketua dan Wakil Ketua Badan Amal Zakat Nasional Kota Surabaya masa periode tahun 2021-2026 di lobby lantai 2 Balai Kota Surabaya. Pelantikan tersebut dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan.
Dalam sambutannya, Eri Cahyadi mengatakan bahwa zakat ini hukumnya fardhu’ain bagi umat muslim.
“Alhamdulillah hari ini dilakukan pelantikan Baznas Kota Surabaya yang hampir beberapa tahun ini ada kegiatan Baznas di Kota Surabaya. Padahal harus kita ketahui zakat ini hukumnya fardhu’ain bagi umat muslim di Kota Surabaya” kata Eri Cahyadi.
Tidak hanya itu, Wali kota Eri juga berharap dengan terbentuknya kembali Baznas ini, mampu membantu menggerakkan ekonomi maupun kegiatan sosial yang ada di Kota Surabaya. Jadi terbentuknya Baznas merupakan bagian dalam mengupayakan pertumbuhan ekonomi karena adanya zakat bisa dimanfaatkan untuk menggerakkan ekonomi maupun kegiatan sosial. Jika zakat itu dikelola dengan baik, maka bisa digunakan dalam mengentaskan kemiskinan di Kota Surabaya.
Wali Kota Eri juga mengungkapkan bahwa nantinya gaji ASN Pemerintah Kota Surabaya akan dipotong setiap bulan sebanyak 2,5 persen untuk zakat.
Berdasarkan Keputusan Walikota Surabaya Nomor 188.45/263/436.1.2/2021 Tentang Penetapan Ketua dan Wakil Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Surabaya Periode 2021-2026, menetapkan susunan jabatan, yakni H Moch Hamzah sebagai Ketua dan Marjuki sebagai Wakil Ketua I (Bidang Pengelolaan dan Pengumpulan zakat).
Kemudian, M. Kamil Thobroni sebagai Wakil Ketua II (Bidang Pengelolaan, Pendistribusian, dan Pendayagunaan zakat), Ec. Abd Halim sebagai Wakil Ketua III (Bidang Pengelolaan Perencanaan, Keuangan, dan Pelaporan), dan Muhammad Riduwan sebagai Wakil Ketua IV (Bidang Pengelolaan sumber Daya Amil Zakat Administrasi, Komunikasi, Umum, dan Pemberian Rekomendasi).
(Vega)