Pemerintah mengambil keputusan mengubah waktu dua cuti besar dan meniadakan satu cuti bersama tahun ini. Langkah ini diambil dalam rangka meminimalisir penyebaran kasus Covid-19 di Indonesia.
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.
“Ada tiga poin, pemerintah memutuskan mengubah 2 hari libur nasional dan 1 hari meniadakannya,” ungkapnya dalam konferensi pers pertengahan tahun ini.
Ada dua hari libur yang digeser pelaksanaanya, yakni:
– Tahun Baru Islam 1443 yang awalnya ditetapkan Selasa 10 Agustus 2021 menjadi Rabu 11 Agustus 2021.
– Maulid Nabi Muhammad yang jatuh pada Selasa 19 Oktober 2021 digeser menjadi Rabu 20 Oktober 2021.
Satu hari cuti bersama yang ditiadakan yakni:
– Libur bersama Natal yang jatuh pada 24 Desember 2021.
Dengan perubahan-perubahan tersebut, berikut libur bulan Oktober – Desember tahun ini:
– Maulid Nabi Muhammad SAW: Rabu, 20 Oktober 2021
– Hari Raya Natal: Sabtu, 25 Desember 2021.