SURABAYAONLINE.CO – Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan telah menetapkan status tersangka terhadap 3 (tiga) orang terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian dana hibah dari dana APBD Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2015 Dan Tahun 2017 kepada Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya Palembang dalam pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang.
Salah satu di antaranya adalah Alex Noerdin (AN) yang juga menjabat sebagai Gubernur Sumatra Selatan periode tahun 2008-2013 dan periode tahun 2013-2018. Sementara itu, kedua tersangka lainnya adalah MM selaku mantan Bendahara Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya Palembang dan LPLT selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Berikut adalah kronologi kasus menurut siaran pers Kejagung.
a. Bahwa Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan telah menyalurkan dana hibah kepada Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya Palembang guna pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang dengan perincian:
Pada tahun 2015 dengan menggunakan dana APBD Tahun 2015 menyalurkan dana hibah sebesar Rp 50 miliar.
Pada tahun 2017 dengan menggunakan dana APBD Tahun 2017 sebesar Rp 80 miliar.
b. Bahwa penganggaran dana hibah tersebut tidak sesuai dengan prosedur sebagaimana dalam peraturan perundang-undangan di antaranya tidak didahului dengan pengajuan proposal dari pihak Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya sebagai penerima dana hibah dan hanya berdasarkan perintah AN selaku gubernur Sumatera Selatan.
c. Bahwa Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya tersebut tidak beralamat di Palembang melainkan beralamatkan di Jakarta.
d. Bahwa lahan pembangunan masjid tersebut semula dinyatakan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) adalah sepenuhnya aset pemprov, namun ternyata sebagian adalah milik masyarakat.
e. Bahwa pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang tersebut tidak selesai.
f. Bahwa akibat dari penyimpangan tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 130 miliar
Berikut peran masing-masing tersangka:
a. Tersangka AN selaku gubernur telah menyetujui dan memerintahkan penganggaran dana hibah dan pencairan tanpa melalui proposal terlebih dahulu;
b. Tersangka MM selaku Bendahara Yayasan Wakaf Masjid yang meminta untuk pengiriman dana tersebut ke dalam rekening Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya yang berdomisili di Jakarta dan dalam penggunaannya adanya penyimpangan-penyimpangan;
c. Tersangka LPLT selaku mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah melakukan pencairan tanpa prosedur dalam proses hibah pembangunan Masjid Sriwijaya
Adapun 3 (tiga) orang Tersangka ini, telah dilakukan penahanan dalam perkara lainnya, yaitu:
a. Tersangka AN, berstatus tersangka pada Tindak Pidana Korupsi Pembelian Gas Bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan Tahun 2010-2019, saat ini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung;
b. Tersangka MM, berstatus tersangka pada Tindak Pidana Korupsi Pembelian Gas Bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan Tahun 2010-2019, saat ini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung;
c. Tersangka LPLT, berstatus Terpidana pada kasus Dugaan Penyelewengan Dana Hibah dan Bansos Pemprov Sumsel APBD Tahun 2013, saat ini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas 1 Pakjo Palembang.