SURABAYAONLINE.CO – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat diperpanjang sampai 20 September 2021, hal ini turut mempengaruhi aturan perjalanan penerbangan. Pemerintah melalui Inmendagri menerbitkan peraturan mengenai syarat perjalanan domestik, termasuk perjalanan penumpang naik pesawat terbang, selama masa PPKM.
Berikut syarat yang hasru dipenuhi calon penumpang yangakan melakukan perjalanan penerbangan selama PPKM :
- Perjalanan antar Kota/Kabupaten di Jawa-Bali
Syarat perjalanan naik pesawat terbang antar kota/kabupaten di Jawa-Bali selama PPKM diperpanjang antara lain:
- Menunjukkan hasil negatif rapid test antigen H-1 sebelum perjalanan, dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi Covid-19 dosis kedua.
- Apabila baru memperoleh vaksinasi Covid-19 dosis pertama, maka wajib menunjukkan hasil negatif PCR H-2 sebelum perjalanan.
- Kedatangan dari luar Jawa-Bali, atau keberangkatan dari Jawa-Bali ke luar Jawa-Bali
Syarat perjalanan naik pesawat terbang dari luar Jawa-Bali selama PPKM diperpanjang adalah:
- Menunjukkan kartu vaksin, minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama, dan menunjukkan hasil negatif PCR H-2 sebelum keberangkatan.
Selain itu, penumpang juga wajib mematuhi pengetatan protokol kesehatan perjalanan yang diatur dalam Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2021, yang isinya sebagai berikut:
- Penggunaan masker wajib dilakukan dengan benar menutupi hidung dan mulut Jenis masker yang digunakan oleh pelaku perjalanan adalah masker kain minimal 3 lapis atau masker medis.
- Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.
- Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.
(Nug)